PDI Perjuangan Ingatkan Tantangan Akses Jalan dan Pertumbuhan Industri dalam Penataan Gudang

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Balikpapan menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang perlu dikaji secara mendalam agar benar-benar menjawab tantangan pesatnya pertumbuhan industri serta keterbatasan akses infrastruktur di kota ini.

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh juru bicara, Muhammad Najib, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025).

Dalam penyampaiannya, Najib menyoroti bahwa kebijakan penataan gudang tidak bisa dilepaskan dari kondisi geografis dan pola distribusi barang di Balikpapan yang saat ini masih bergantung pada jalur utama di kawasan Muara Rapak dan MT Haryono.

Ia menilai, jika tidak ditata dengan baik, aktivitas logistik berpotensi memperparah kemacetan serta menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas.

“Kota Balikpapan kini menjadi bagian dari kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan dinamika ekonomi yang semakin tinggi. Karena itu, Raperda ini harus dikaji secara komprehensif agar mampu menjawab tantangan ke depan,” ujar Najib.

Najib menambahkan, pertumbuhan industri dan perdagangan yang terus meningkat membuat kebutuhan gudang dan pusat logistik kian besar. Namun, tanpa pengaturan yang jelas terkait zonasi dan aksesibilitas, keberadaan gudang justru bisa menjadi sumber persoalan baru, baik dari aspek tata ruang maupun lingkungan.

“Regulasi ini jangan hanya bersifat normatif, tapi harus mampu menjadi solusi terhadap ketimpangan lokasi gudang, persoalan tata ruang, dan keterbatasan akses jalan,” tegasnya.

Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya pendataan dan pengawasan yang terintegrasi untuk memastikan kegiatan pergudangan berjalan tertib dan efisien.

Menurut Najib, sistem informasi yang akurat akan membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan sekaligus mencegah penyalahgunaan fungsi lahan.

Selain aspek teknis, fraksi berlambang banteng moncong putih itu juga menyoroti perlunya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan perda agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Penegakan aturan oleh Satpol PP pun diharapkan dapat dilakukan dengan pendekatan profesional dan humanis, tanpa menghambat kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap Raperda ini nantinya dapat menghasilkan Perda yang benar-benar aplikatif dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Najib. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *