Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan atau pengupasan lahan yang dilakukan tanpa izin resmi. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pihak kecamatan dan kelurahan.
“Dinas Lingkungan Hidup harus bekerjasama dengan pihak kecamatan hingga kelurahan untuk mengawasi pembukaan lahan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki izin,” ujar Yusri.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, kewenangan utama dalam penerbitan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tetap berada di DLH.
“Masalah pengupasan lahan itu sebenarnya menjadi kewenangan DLH, karena mereka yang mengeluarkan izin Amdal. Kami juga sudah berkoordinasi dengan DLH, dan mereka menyampaikan bahwa proses perizinannya masih berjalan,” ungkapnya pada Selasa (21/10/2025).
Yusri menambahkan, DPRD juga telah memanggil Satpol PP untuk meminta penjelasan serta tindakan konkret terhadap aktivitas pengupasan lahan ilegal tersebut.
“Satpol PP sudah menyampaikan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan DLH. Kami juga sudah meminta agar kegiatan pengupasan lahan tanpa izin segera dihentikan,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa sejumlah wilayah di Balikpapan menjadi titik maraknya pengupasan lahan tanpa izin, di antaranya Balikpapan Timur, Balikpapan Selatan, dan Balikpapan Utara. Salah satu kasus yang mencuat adalah proyek perumahan Bukit Sulaiman di Jalan PJHI, Balikpapan Timur, di mana beberapa rumah warga di perumahan CGS dilaporkan roboh akibat aktivitas pengupasan lahan di sekitar lokasi.
“Kasus di perumahan CGS itu menjadi perhatian kami. Kami minta agar kegiatan di lokasi tersebut dihentikan dulu sampai semua perizinannya jelas. Masyarakat juga menuntut adanya ganti rugi atas rumah yang rusak,” kata Yusri.
Menurutnya, saat ini pihak kecamatan tengah memfasilitasi mediasi antara warga dan pemilik lahan untuk membahas tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
“Masalah ini juga sudah disampaikan oleh rekan kami dari Dapil Balikpapan Timur, Pak Gajali. Kami minta Satpol PP mengambil tindakan agar tidak menimbulkan masalah sosial yang berkepanjangan,” tutupnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






