Syarifuddin Oddang Pertanyakan Pemangkasan Mangrove Graha Indah : Izinnya Dari mana?

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menyoroti aktivitas pemangkasan kawasan mangrove yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi memperparah banjir yang selama ini kerap merendam permukiman warga.

Dalam kegiatan reses yang digelar di Aula Kelurahan Graha Indah, Senin (20/10/2025), Oddang mengungkapkan bahwa kawasan mangrove yang seharusnya menjadi pelindung alami justru mulai beralih fungsi menjadi area perusahaan.

“Mulai RT 13, 11, 12, 14, 08, dan 05 itu ada mangrovenya. Tapi bagaimana dengan PT 52? Itu ada sekitar 28 hektare lahannya. Pertanyaan saya, apakah itu sudah keluar izinnya?” ujarnya di hadapan warga dan perwakilan kelurahan.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan penebangan atau alih fungsi hutan mangrove harus mendapat izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah kota maupun provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut.

“Kalau mangrove ditebang, itu berarti ada alih fungsi lahan. Izin itu seharusnya keluar dari Kementerian KLHK, bukan dari Pemkot atau Pemprov. Jadi kita harus luruskan,” tegasnya.

Oddang menilai, kegiatan pemangkasan tanpa izin yang jelas dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, terutama bagi wilayah permukiman di sekitar Graha Indah. Ia menyebut, saat hujan deras turun, beberapa RT seperti RT 11 dan RT 13 sering terendam hingga separuh wilayahnya.

“Setiap hujan, RT 11 dan RT 13 itu separuh tenggelam. Kalau sudah ada izin, siapa yang mengizinkan? Kalau belum ada izin, kenapa pembangunan itu dilakukan?” katanya.

Politikus dari Fraksi Hanura itu menambahkan, penebangan mangrove di wilayah konservasi tidak bisa dibenarkan tanpa dasar hukum yang kuat. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang mengizinkan kegiatan di lahan lindung tanpa pertimbangan lingkungan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Sesuatu yang dulu dilarang, kini dibolehkan. Tapi kalau belum ada izinnya, siapa yang berdosa?” sindirnya.

Oddang menegaskan, dirinya akan mendorong pemerintah kota dan instansi terkait untuk menelusuri izin alih fungsi lahan tersebut, termasuk memastikan apakah kegiatan perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundangan.

Menurutnya, perlindungan kawasan mangrove tidak hanya penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga menjadi benteng alami terhadap banjir dan abrasi di wilayah pesisir Balikpapan.

“Kalau mangrove kita rusak, dampaknya langsung ke warga. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal tanggung jawab terhadap lingkungan,” tutupnya. (yad/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *