Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus mendorong para pengembang perumahan untuk segera melakukan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota.
Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013.
Kabid PSU Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan bahwa hingga tahun 2024 terdapat sekitar 11 pengembang yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Sementara itu, pada tahun 2025 ini, pihaknya tengah memproses 7 hingga 10 pengembang lainnya untuk segera melakukan serah terima.
“Selain itu, saat ini juga ada sekitar 26 pengembang perumahan yang sedang dalam proses pengajuan penyerahan PSU. Kami berharap seluruh pengembang dapat segera memenuhi kewajiban mereka untuk menyerahkan PSU,” ujar Edy kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, penyerahan PSU sangat penting agar masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut dapat memperoleh layanan publik yang layak dari pemerintah kota. Setelah PSU diserahkan, maka lahan dan fasilitas tersebut bisa menjadi bagian dari aset daerah dan dapat dikelola melalui anggaran pemerintah kota.
“Tujuannya supaya penghuni yang merupakan warga Kota Balikpapan tetap mendapatkan layanan atas PSU yang layak huni. Tapi itu bisa dilakukan jika pengembang sudah menyerahkan PSU-nya,” tegasnya.
Edy menambahkan, Disperkim menargetkan setiap tahun ada 10 pengembang yang melakukan penyerahan PSU. Dalam rencana strategis (Renstra) berikutnya, pihaknya menargetkan 5 hingga 15 perumahan dapat menyerahkan PSU setiap tahun.
“Namun tentu hal ini harus dibarengi dengan keaktifan dari pihak pengembang, karena kewajiban itu berada di tangan mereka. Pemerintah kota tidak meminta-minta lahan PSU, tapi ini memang konsekuensi dari izin usaha yang diberikan,” jelas Edy.
Ia menegaskan bahwa pengembang yang telah mendapatkan izin pembangunan dan kesempatan untuk berinvestasi, juga memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan kewajibannya dengan menyerahkan PSU.
“Pengembang sudah mendapatkan izin, berinvestasi, memutar modal, dan memperoleh keuntungan. Maka sudah sewajarnya mereka melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah,” pungkasnya. (yud)






