Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk hunian.
Kepala Bidang Gedung DPU Balikpapan, Dewi Idamawaty, menjelaskan bahwa relaksasi regulasi ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan proses perizinan. Jika sebelumnya pemohon wajib melibatkan perencana arsitek ber-STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek), kini pemohon bisa didampingi oleh Tenaga Ahli Bangunan Gedung dari bidang teknik sipil.
“Untuk bangunan hunian, kami memberikan kelonggaran agar masyarakat lebih mudah mengurus PBG. Tidak harus melibatkan arsitek ber-STRA, cukup dengan tenaga ahli sipil yang memang kompeten di bidangnya,” jelas Dewi kepada wartawan, Selasa (9/9/2025)
Tak hanya itu, lanjut Dewi Pemkot juga menyediakan berbagai saluran konsultasi, baik daring maupun luring. Konsultasi online dapat dilakukan melalui email, WhatsApp, dan akun Instagram resmi DPU Balikpapan. Sementara untuk konsultasi tatap muka, masyarakat bisa mendatangi langsung Sekretariat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Dengan layanan konsultasi yang beragam, masyarakat punya pilihan. Kalau ingin cepat, bisa lewat WhatsApp atau email. Tapi kalau ingin lebih detail, silakan datang langsung ke sekretariat kami,” ujarnya.
DPU Balikpapan juga menyiapkan gambar prototipe hunian sederhana untuk tipe 36, 45, 54, 63, dan 72. Setiap tipe disediakan dua pilihan desain prototipe yang sudah diperiksa dan disahkan oleh tenaga ahli. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menyewa arsitek atau perencana.
“Prototipe ini sudah sesuai standar teknis bangunan gedung, sehingga masyarakat bisa langsung menggunakannya sebagai acuan membangun rumah sederhana. Ini jelas lebih hemat waktu dan biaya,” tambah Dewi.
Bentuk keberpihakan Pemkot juga diwujudkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui kebijakan khusus, biaya pengurusan PBG untuk hunian kategori MBR dibebaskan alias Rp0.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat kecil tetap mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam membangun rumah. Dengan tarif nol rupiah bagi MBR, mereka bisa punya rumah layak tanpa terbebani biaya perizinan,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Balikpapan berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG dan SLF semakin meningkat. Selain memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bangunan, dokumen tersebut juga memastikan keamanan dan kelayakan bangunan sesuai standar. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)






