Gaji Pekerja RDMP yang Tertunda Akan Dibayar Bertahap, Disnaker Balikpapan Pastikan Proses Aman

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Persoalan keterlambatan pembayaran gaji tenaga kerja yang terlibat dalam proyek strategis nasional Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan akhirnya menemukan titik terang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah, memastikan pihak perusahaan subkontraktor telah menyepakati skema pembayaran bertahap bagi puluhan pekerja yang gajinya tertunda.

Menurut Ani, gaji yang sempat macet untuk bulan Juli dan Agustus 2025 akan segera dicairkan sesuai kesepakatan bersama. Gaji Juli akan dibayarkan pada 8 September 2025, sementara pembayaran gaji Agustus dijadwalkan cair pada 15 September 2025.

“Alhamdulillah sudah selesai, sudah ada kesepakatan, dan semua pulang dengan aman serta damai. Nantinya dewan, kami di Disnaker, dan pengawas tenaga kerja akan memantau proses pembayarannya agar benar-benar terealisasi,” ujar Ani kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Selain gaji pokok, pekerja juga akan menerima kompensasi tambahan akibat keterlambatan pembayaran. Namun, pencairannya baru dapat dilakukan setelah data seluruh pekerja diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Kompensasi akan dibayar setelah data diserahkan ke pengawas dan dihitung. Paling lambat satu minggu setelah perhitungan selesai,” jelas Ani.

Pertemuan untuk mencari solusi ini digelar di ruang rapat DPRD Balikpapan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan pekerja, pihak perusahaan, DPRD Kota Balikpapan, hingga pengawas ketenagakerjaan

Ani mengakui pertemuan sempat berlangsung tegang karena menyangkut hak dasar pekerja. Namun, melalui mediasi, akhirnya tercapai kesepakatan yang dianggap adil oleh kedua belah pihak.

“Kami hanya memfasilitasi, karena kewenangan sanksi ada di pengawas tenaga kerja provinsi. Tapi alhamdulillah semua berjalan lancar,” terangnya.

Ani menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji termasuk dalam pelanggaran normatif sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, jika perusahaan subkontraktor kembali mengabaikan kewajibannya, maka sanksi tegas akan dijatuhkan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi.

“Kalau soal sanksi, itu ranah pengawas dari Disnaker Provinsi. Namun kami tetap akan mengawal dan memfasilitasi agar hak pekerja bisa segera terpenuhi. Kami tidak ingin hal serupa terulang kembali,” tegasnya.

Proyek RDMP Balikpapan merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) bersama sejumlah kontraktor dan subkontraktor. Proyek ini bertujuan meningkatkan kapasitas kilang Balikpapan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

Namun, di balik ambisi besar tersebut, persoalan ketenagakerjaan kerap muncul, salah satunya soal keterlambatan gaji pekerja. Pemerintah daerah menilai, masalah ini harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu kelancaran proyek maupun kesejahteraan pekerja.

“Pekerja adalah tulang punggung proyek. Jika hak mereka tidak dipenuhi, tentu akan berdampak pada produktivitas. Maka, kami berharap kesepakatan ini benar-benar dijalankan,” pungkas Ani. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *