Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kuasa hukum PT Cahaya Delta Abadi, Agus Amri, menyatakan keberatan terhadap lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkan pihaknya ke Polresta Samarinda. Laporan yang telah disampaikan hampir satu tahun lalu itu dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan, meski disertai bukti-bukti yang dinilai kuat dan lengkap.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam konferensi pers usai menghadiri gelar perkara khusus yang digelar oleh Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Kalimantan Timur, Rabu (2/7/2025).
“Laporan kami sudah masuk hampir setahun, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Padahal bukti-buktinya sangat jelas dan ada bukti rekaman CCTV, dokumen resmi, hingga keterangan saksi,” ungkap Agus.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika kliennya, Jimmy Koyongian, selaku Direktur PT Cahaya Delta Abadi, melaporkan dugaan pengambilalihan paksa pengelolaan perusahaan oleh salah satu komisaris berinisial HG.
“Perusahaan diambil alih secara sepihak. Aset-aset dikeluarkan, termasuk kendaraan operasional dan barang toko. Ini jelas tindakan perampasan,” tegasnya.
Namun demikian, lanjut Agus, penyidik Polresta Samarinda justru menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena dianggap tidak cukup bukti.
“Ini yang kami pertanyakan. Bukti-bukti sudah sangat jelas. CCTV ada, akta perusahaan lengkap, dan pengambilan aset terekam kamera. Tapi justru dianggap tidak cukup bukti. Karena itu, kami meminta Polda Kaltim melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik,” ujarnya.
Dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Kaltim, hadir sejumlah unsur seperti Inspektorat, Propam, dan ahli pidana. Sesi pertama dihadiri pelapor dan kuasa hukum terlapor. Namun, terlapor HG tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Sejak awal, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, padahal hubungan mereka masih keluarga. Harapan kami sebenarnya sederhana bisa diselesaikan secara damai. Tapi jika tidak, hukum harus ditegakkan,” tegas Agus.
Ia juga mengungkap bahwa pihaknya justru dilaporkan balik oleh HG atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin. Padahal, lahan tersebut selama bertahun-tahun digunakan sebagai tempat parkir kendaraan operasional perusahaan.
“Anehnya, lahan yang sejak lama digunakan bersama tiba-tiba jadi objek laporan pidana. Ini juga menjadi sorotan dalam gelar perkara,” tambahnya.
Agus memperkirakan nilai kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar, mencakup alat berat, aset perusahaan, serta dana operasional yang diduga dialihkan ke rekening pribadi.
“Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan secara profesional dan transparan. Jika tidak, bisa timbul kesan adanya pembiaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., membenarkan bahwa Wasidik Ditreskrimum Polda Kaltim saat ini sedang memproses gelar perkara atas laporan tersebut.
“Wasidik Ditreskrimum Polda Kaltim saat ini sedang menangani gelar laporan ini. Kami memberikan pelayanan cepat terhadap setiap pengaduan,” kata Kombes Yuliyanto.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Polresta Samarinda, penanganan kasus tersebut sejatinya masih terus berjalan. (yud)