Dinsos Balikpapan Dorong Pembentukan Perda Disabilitas, 2.200 Penyandang Disabilitas Perlu Perlindungan Hak

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menekankan pentingnya Kota Balikpapan memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) khusus bagi penyandang disabilitas. Hal ini mengingat jumlah penyandang disabilitas di Balikpapan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Balikpapan itu harus ada payung hukum tentang Perda untuk penyandang disabilitas. Jumlah disabilitas di Balikpapan tahun lalu mencapai sekitar 1.500, kini sudah mencapai lebih dari 2.500 orang,” ungkap Edy kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Dari data Dinsos, total penyandang disabilitas tercatat sebanyak 2.200 orang, yang terbagi dalam berbagai kategori. Diantaranya, disabilitas Tuna Netra 158 orang, disabilitas Tuna Rungu 325 orang, disabilitas fisik 610 orang, disabilitas intelektual 107 orang, disabilitas Tunagrahita 379 orang, disabilitas autisme 410 orang, disabilitas mental (mengarah pada depresi atau gangguan jiwa) 107 orang dan disabilitas Down Syndrome: 77 orang.

Menurut Edy, kelompok disabilitas, terutama yang tergolong berat dan anak-anak autis, memerlukan perhatian dan penanganan khusus serta perlindungan atas hak-haknya, termasuk akses terhadap lapangan pekerjaan.

Dalam upaya pemberdayaan, lebih jauh, Edy menyampaikan bahwa Dinsos Balikpapan telah menyiapkan pelatihan-pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas. Sekitar 100 orang telah disiapkan untuk dilatih dalam berbagai keterampilan.

“Kami sudah menyiapkan pelatihan diantaranya pelatihan barista, pembuatan roti, pertukangan, perbaikan elektronik, dan lainnya. Pelatihan ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing disabilitas,” kata Edy

“Kita siapkan pelatih dan teman-teman disabilitas yang siap kerja. Tinggal melibatkan CSR atau perusahaan, seperti yang kita lakukan tahun lalu,” jelasnya.

Dinsos Balikpapan, lanjutnya, hanya berperan sebagai fasilitator sekaligus penyedia tenaga kerja dari kalangan disabilitas. Terkait data penyerapan tenaga kerja disabilitas, Edy menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja.

Pihaknya juga tengah menjajaki pengajuan rancangan Perda tentang Disabilitas bersama Komisi IV DPRD Kota Balikpapan. Rancangan tersebut akan melibatkan akademisi, pemangku kepentingan, serta berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) hingga proses pengesahan.

“Jika perda ini berjalan, akan sangat baik karena Balikpapan menuju kota ramah segalanya, ramah anak, ramah lansia, dan ramah disabilitas. Payung hukum ini penting agar hak-hak mereka benar-benar terlindungi,” tutup Edy. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *