Perusahaan di Balikpapan Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah, menegaskan pentingnya perusahaan di Balikpapan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, ia juga mengakui bahwa realitas di lapangan kerap menunjukkan tantangan tersendiri.

Menurut Ani, banyak perusahaan di Balikpapan yang telah membuka lowongan pekerjaan, tetapi tidak selalu mendapatkan pelamar yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

“Sebetulnya, kalau ada pekerjaan di Balikpapan yang memenuhi syarat, pasti diserap. Mereka tidak perlu mengambil orang dari luar daerah. Tapi, kadang-kadang sudah buka lowongan, tetap saja tidak ada yang melamar atau tidak sesuai,” kata Ani kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Ia mencontohkan situasi saat gelaran Job Market Fair (JMF) 2024 beberapa bulan yang lalu. Meskipun ada perusahaan yang membuka lowongan dan pelamar mendaftar, banyak dari mereka tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi kualifikasi.

“Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita untuk meningkatkan kualitas pencari kerja lokal, terutama anak-anak muda di Balikpapan,” tambahnya.

Disnaker Balikpapan mencatat bahwa 43 persen tenaga kerja lokal terdaftar sebagai pencari kerja melalui kartu kuning, sementara 57 persen lainnya sudah bekerja tetapi masih mencari peluang kerja yang lebih baik.

Namun, Ani juga menjelaskan bahwa kendala lain datang dari perusahaan besar, terutama di sektor manajemen.

“Perusahaan-perusahaan besar atau di bawah grup usaha multinasional (UMM) sering kali merekrut tenaga kerja dari hasil mutasi internal. Jadi, sulit bagi tenaga kerja lokal untuk masuk ke level manajemen karena sistem mereka yang memang berputar antar-kantor di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti keberhasilan beberapa program pelatihan dan magang di Balikpapan. Salah satu contohnya adalah PT Mitra Murni Perkasa (MMP) yang merupakan perusahaan smelter nikel yang sejak awal 2024 telah menyerap 80 persen tenaga kerja lokal.

Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan sebenarnya mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal. “Dalam Perda, perusahaan wajib menyerap tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan. Jika sudah membuka lowongan tetapi tidak menemukan pelamar yang cocok, baru kami rekomendasikan untuk mengambil tenaga kerja dari luar daerah,” ujar Ani.

Ani berharap perusahaan lebih transparan dalam melaporkan jumlah tenaga kerja lokal yang mereka serap, meskipun hingga saat ini sebagian besar perusahaan di Balikpapan sudah mempekerjakan tenaga kerja lokal.

Hal ini mencerminkan komitmen dan tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan serapan tenaga kerja lokal di Balikpapan, sejalan dengan kebutuhan dunia industri dan perkembangan ekonomi daerah. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *