Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.530/2024.
UMP Kaltim 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, sejalan dengan arahan Presiden RI dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum.
Kenaikan ini membuat UMP Kaltim naik sebesar Rp 218.456, dari sebelumnya Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika perekonomian.
Selain UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.531/2024. UMSP 2025 berlaku untuk sektor-sektor strategis dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja yang lebih tinggi.
Keputusan ini menetapkan UMSP untuk empat sektor, yaitu, Sektor Perkebunan Sawit, Sektor Kehutanan, Sektor Batu Bara, dan Sektor Minyak dan Gas
Penetapan UMSP mempertimbangkan beban kerja yang lebih berat serta kebutuhan spesialisasi di masing-masing sektor. Besaran kenaikan UMSP bervariasi, menyesuaikan dengan tuntutan dan risiko kerja di setiap bidang.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah implementasi dari arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen mengacu pada keputusan Presiden RI. Sedangkan untuk UMSP, kami tetapkan dengan mempertimbangkan karakteristik kerja di sektor tertentu,” ujar Akmal Malik, Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pengupahan di Kalimantan Timur, yang menjadi salah satu wilayah strategis di Indonesia.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah,” tambahnya.
Dengan kenaikan UMP dan UMSP 2025, diharapkan daya beli masyarakat di Kalimantan Timur dapat meningkat, serta mendorong produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Djo)