Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Balikpapan Wasanti mengatakan, bahwa Bawaslu telah melakukan pencegahan pelanggaran Pilkada 2024 sejak tahapan Pilkada berjalan hingga masa kampanye,
“Jadi pencegahan pelanggaran Pilkada tak hanya dilakukan pada masa kampanye, tetapi dari tahapan Pilkada di bulan Mei pencegahan sudah mulai dilakukan oleh Bawaslu Kota Balikpapan,” kata Wasanti kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Ia menjelaskan, bahwa ada beberapa cara yang dilakukan oleh Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran, yakni melalui himbauan dan saran perbaikan.
Adapun, Himbauan ditujukan kepada para Paslon, kepada KPU Balikpapan maupun kepada instansi pemerintah.
“Himbauan yang dilakukan Bawaslu Kota Balikpapan itu ada 37, sedangkan saran perbaikan yang kami layangkan kepada KPU Kota Balikpapan itu ada tiga,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Balikpapan juga mengambil langkah proaktif dengan melakukan sebanyak 47 Sosialisasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024.
Sedangkan, memasuki masa tenang, Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang turut dibantu bersama Satpol PP, Dishub, DLH maupun unsur Forkopimda lainnya, termasuk TNI dan Polri.
“Di hari pertama masa tenang ada 1629 APK yang kami tertibkan, sedangkan di hari kedua ada 1933 APK yang kami tertibkan,
Hari ini karena sudah habis jadi tinggal posko yang kami sisir, ada empat posko para pasangan calon,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wasanti menuturkan terkait penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye, Bawaslu Balikpapan telah menangani 7 kasus dengan rincian 6 kasus yang diregistrasi, dimana diantara permasalahan tersebut terdapat kasus terkait netralitas ASN.
“Untuk kasus netralitas ASN ini kami telah meneruskan ke BKN itu dua, yang pertama di masa kampanye satu dan sebelum masa kampanye itu ada satu kasus netralitas ASN yang kami teruskan ke BKN,” pungkasnya. (Djo)