Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan Seminggu lagi. Tepatnya pada 27 November 2024 mendatang. Penyelenggara pemilu di Balikpapan telah resmi menetapkan daftar pemilih untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Ada beberapa kategori pemilih dalam pemilu, yakni DPT, DPTb, dan DPK.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, daftar pemilih terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Koordinator Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmaunna mengatakan, bahwa ada tiga jenis pemilih dalam Pilkada maupun Pemilihan Umum (Pemilu).
Pertama, daftar pemilih tetap. Pemilih ini telah terdaftar dan sudah ditetapkan oleh KPU sejumlah 520.986 pemilih di Kota Balikpapan.
Kedua, daftar pemilih tambahan atau dikenal sebagai pemilih pindahan. Untuk pemilih ini merupakan warga yang tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, lalu mengurus izin pindah memilih.
Ketiga, daftar pemilih khusus. Pemilih ini tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan. Namun tetap bisa memilih, dengan catatan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi yang berdomisili sesuai alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju
Selain itu, lanjut Farida, untuk daftar pemilih tambahan ada dua ketentuan yang harus dipenuhi untuk pindah memilih, yaitu dilakukan 30 hari (H-30) sebelum pencoblosan, dan tujuh hari (H-7) sebelum pencoblosan.
“Jadi hal ini lah yang kurang dipahami oleh para pemilih. Jadi bukan hanya sekedar memiliki KTP elektronik, tapi KTP itu juga harus sesuai dengan domisili alamat TPS itu berada,” kata Farida kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Tak hanya itu, untuk mengantisipasi kekurangan surat suara, KPU Kota Balikpapan sudah menyiapkan cadangan. Di mana, pada proses setting, surat suara tersebut sudah ditentukan sesuai dengan DPT plus cadangan 2,5 persen di TPS masing-masing.
“Insyaallah pada saat pendistribusian dilakukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) seluruh Kelurahan pada tanggal 24 November mendatang, maka kami sudah pastikan bahwa surat suara yang nanti dimasukkan ke dalam kotak-kotak suara itu, sudah sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS,” pungkasnya. (Djo/ADV/KPU Balikpapan)