Melalui Revisi Perda, Dewan Dorong Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan terus berupaya agar masyarakat lokal bisa mendapat porsi dominan dalam mencari kerja. Mengingat semakin berkembangnya Kota Balikpapan sebagai pusat industri dan investasi.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali mengatakan, bahwa pentingnya merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tenaga kerja agar komposisi penempatan tenaga kerja lokal lebih tinggi dibandingkan tenaga kerja dari luar daerah.

Saat ini, aturan yang berlaku menetapkan 60 persen untuk porsi tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga kerja luar. Namun, revisi Perda yang sedang diperjuangkan bertujuan untuk menaikkan penempatan tenaga kerja lokal hingga 75 persen, sementara hanya 25 persen akan dialokasikan untuk tenaga kerja dari luar.

“Kami ingin penempatan tenaga kerja lokal ini lebih dominan. Dengan adanya aturan yang jelas, tenaga kerja lokal bisa lebih sejahtera,” kata Gasali ketika diwwancarai wartawan, Senin (11/11/2024).

Menurut Gasali, dengan kebijakan ini nantinya akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat kota Balikpapan.

Tingginya angka penempatan tenaga kerja lokal akan meningkatkan peluang kerja bagi warga Balikpapan. Sehingga akan mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan ekonomi warga kota Balikpapan.

Revisi Perda ini diharapkan mampu memastikan warga lokal benar-benar merasakan manfaat dari perkembangan ekonomi dan pembangunan kota.

Selain itu, Komisi IV juga berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar diterapkan secara konsisten.

Dia menekankan bahwa DPRD Kota Balikpapan akan terus mengawasi proses revisi hingga Perda yang baru dapat segera disahkan.

“Pengawalan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami di Komisi IV. Kami berharap revisi Perda ini bisa segera terlaksana demi kesejahteraan tenaga kerja lokal,” tuturnya.

Tentunya, langkah DPRD Balikpapan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan masyarakat lokal, yang berharap kebijakan ini dapat menjadi jaminan bagi mereka untuk mendapatkan peluang kerja di Balikpapan. (Djo/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *