Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan dua orang pelaku di wilayah mereka. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat.
“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik kami,” kata AKP Sukarman, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (9/11/2024).
Dia mengungkapkan penangkapan bermula pada Rabu malam, 6 November 2024, sekitar pukul 23.35 Wita di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, tepatnya di sekitar Traffic Light Kebun Sayur.
Di mana petugas Polsek Balikpapan Barat yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik seorang pria yang melintas di lokasi tersebut.
“Setelah dihampiri dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku yang berinisial MS (23),” kata Sukarman.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp300 ribu, dari seseorang di sekitar daerah Gunung Bugis, Balikpapan. Tidak lama setelah penangkapan MS, petugas melanjutkan penyelidikan dan menangkap pelaku lainnya, SK (45), yang diketahui juga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku, antara lain tiga paket sabu dalam plastik flip bening dengan berat masing-masing 0,32 gram, 0,29 gram, dan 0,23 gram.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki FU dengan nomor polisi KT-5238-LR dan sebuah kotak plastik bekas es krim yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
Sukarman menjelaskan MS (23) diketahui merupakan warga Balikpapan Barat dan tercatat sebagai residivis, pernah terjerat kasus serupa sebelumnya. Sementara SK (45) adalah warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
“Kedua pelaku kini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara minimal 6 tahun,” pungkasnya. (Djo)