Penertiban Pom Mini di Balikpapan Segera Menyasar Kawasan Permukiman

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memastikan akan terus melanjutkan penertiban terhadap keberadaan pom mini yang beroperasi di berbagai wilayah kota Minyak usai Pilkada 2024 mendatang.

Jika sebelumnya penertiban difokuskan pada jalan-jalan utama, maka untuk penertiban kali ini akan menyasar jalan-jalan di kawasan permukiman.

Kepala Bidang Penegak Satpol PP kota Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, bahwa, penertiban pom mini ini dilakukan sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran, yang saat ini sedang dalam proses revisi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Untuk saat ini, Pemkot Balikpapan tengah melakukan revisi surat edaran, agar nantinya semua pelaku usaha bisa mengikuti aturan yang sama,” kata Yosep kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Selain mematuhi surat edaran yang akan diterbitkan ulang, setiap pelaku usaha pom mini diharuskan memenuhi persyaratan seperti izin operasional, tera mesin, alat pemadam api ringan (APAR), dan kerjasama dengan pemegang izin usaha niaga umum.

“Jadi penertiban pom mini akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada kawasan tertentu seperti jalan nasional, kawasan padat penduduk dan perdagangan, serta area tertib lalu lintas,” terangnya.

Rencananya ke depan, lanjut Yosep kawasan permukiman akan menjadi fokus penertiban. Namun, saat ini penertiban dihentikan sementara karena pihaknya sedang fokus menjaga keamanan selama masa kampanye Pilkada 2024. Setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, penertiban pom mini akan kembali dilaksanakan di seluruh kota Balikpapan.

Dia menegaskan, bahwa Satpol PP akan bertindak sesuai tugasnya dalam menegakkan aturan, dan hanya akan menertibkan pom mini yang tidak memiliki izin resmi.

“Pom mini yang telah memiliki izin usaha resmi tidak akan ditertibkan. Namun, tidak boleh berjualan di tiga area yang dilarang. Yakni, jalan nasional, kawasan padat penduduk dan perdagangan, serta area tertib lalu lintas,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan para pemilik pom mini untuk segera mengurus izin usaha mereka, agar terhindar dari penertiban ke depan.

“Kalau izinnya lengkap, kami tidak akan melakukan penertiban. Tapi kalau tidak, maka harus siap menghadapi tindakan dari kami,” pungkasnya. (Djo/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *