11 Tuntutan Hak Pekerja Lokal Dilayangkan, DPRD Balikpapan Siap Bertindak

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK) melayangkan 11 tuntutan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja lokal di Kota Balikpapan, dalam upaya menciptakan kondisi kerja yang adil dan kondusif di tengah derasnya arus tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing (TKA). Audiensi ini digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, H. Alwi Al Qadri, S.P., beserta jajaran Komisi IV DPRD yang khusus menangani bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan rakyat.

Dalam pertemuan ini, POAK menyampaikan keresahan mereka atas maraknya praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja lokal. Mereka menyoroti ketidakadilan yang sering kali terjadi di sektor industri dan menuntut peningkatan perlindungan terhadap pekerja asli Kalimantan. H. Alwi Al Qadri menyatakan dukungannya atas tuntutan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti berbagai permasalahan yang disampaikan.

“Saya sudah mempelajari poin-poin yang disampaikan dalam tuntutan ini. Kami sepakat bahwa langkah konkret perlu diambil untuk melindungi hak-hak pekerja lokal. Untuk itu, saya meminta Ketua Komisi IV agar segera menindaklanjuti dengan prosedur yang berlaku. Jika nantinya perlu pembentukan panitia khusus (Pansus), saya akan mendukung penuh dan menjadi orang pertama yang menyetujuinya,” ujar Alwi Al Qadri pada Rabu (6/11/2024).

Berikut beberapa tuntutan utama yang diajukan oleh POAK dalam pertemuan ini:

  1. Penghentian tindakan sewenang-wenang oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pekerja lokal, yang selama ini menjadi sorotan dan dianggap merendahkan martabat pekerja pribumi.
  2. Penyeimbangan kuota tenaga kerja antara pekerja luar dan lokal untuk menjamin keberpihakan pada tenaga kerja asli daerah. POAK menginginkan agar pemerintah dan perusahaan besar memperhatikan komposisi tenaga kerja yang lebih adil.
  3. Penyesuaian sistem penggajian agar sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku di Balikpapan, karena selama ini ditemukan adanya perbedaan upah yang merugikan pekerja lokal.
  4. Pembayaran upah lembur sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terkait jam kerja tambahan dihargai dan dipenuhi sesuai peraturan.
  5. Kejelasan kontrak kerja untuk setiap pekerja, guna menghindari adanya ketidakpastian mengenai masa kerja dan status ketenagakerjaan, sehingga hak-hak pekerja terjamin.
  6. Penyelidikan atas insiden fatalitas kerja yang mengakibatkan kematian untuk memastikan bahwa keselamatan kerja diutamakan dan setiap kecelakaan kerja mendapatkan penanganan sesuai hukum.
  7. Realisasi komitmen penyerapan 4.000 tenaga kerja lokal yang sebelumnya telah disepakati antara POAK, DPRD, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar lebih banyak warga lokal bisa berpartisipasi dalam lapangan kerja yang ada.
  8. Perbaikan sistem pembayaran gaji yang sering terlambat hingga dua bulan. Penundaan pembayaran ini dinilai berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.
  9. Penghapusan diskriminasi terhadap pekerja lokal, baik dari segi upah, kesempatan promosi, maupun kondisi kerja.
  10. Jaminan keselamatan kerja yang memadai, termasuk penyediaan alat pelindung diri (APD) dan penerapan prosedur keselamatan yang ketat.
  11. Penghentian praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa surat peringatan, yang dinilai melanggar hak-hak dasar pekerja dan menyebabkan ketidakpastian ekonomi bagi mereka yang terkena dampak.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, turut memberikan pernyataan tegas terkait tuntutan ini. Menurutnya, langkah konkret dan sistematis akan segera dilakukan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan, untuk memastikan bahwa semua tuntutan ditindaklanjuti secara tepat.

“Kami akan segera mengupayakan tindakan konkret agar hak-hak pekerja lokal dapat lebih terjamin. Kami juga akan mengawal prosesnya secara menyeluruh agar menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat asli Kalimantan dan tidak ada lagi ketidakadilan dalam ketenagakerjaan di Balikpapan,” tegas Gasali.

POAK mengapresiasi sambutan dan tanggapan yang diberikan oleh DPRD Balikpapan, namun berharap agar langkah-langkah yang diambil dapat segera direalisasikan. Mereka menekankan bahwa tantangan dalam lapangan pekerjaan semakin besar, terutama dengan semakin banyaknya TKA yang masuk seiring dengan proyek-proyek besar yang berjalan di kota ini. POAK berharap DPRD Balikpapan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat lokal dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dibuat.

“Kami berharap agar DPRD Balikpapan tidak hanya mendengarkan, tetapi juga bergerak cepat dalam menangani permasalahan ini. Kesejahteraan dan hak pekerja lokal harus menjadi prioritas utama,” ujar salah satu perwakilan POAK dalam audiensi tersebut.

Dengan dukungan yang diberikan oleh DPRD dan komitmen yang disampaikan oleh Ketua DPRD serta Ketua Komisi IV, harapannya adalah hak-hak tenaga kerja lokal Balikpapan dapat lebih terlindungi, sehingga mereka dapat bekerja dengan nyaman, mendapatkan hak-hak yang adil, dan tidak terancam oleh persaingan tenaga kerja yang tidak seimbang. (*/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *