Dewan Dorong Percepatan Fasilitasi Raperda di Biro Hukum Kaltim

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mendorong percepatan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dalam pembahasan.

“Kami berharap proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di bagian biro hukum dapat segera dilakukan dengan waktu sekitar 14 hari,” kata Andi Arif Agung kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Dia menjelaskan, bahwa ada beberapa Raperda yang masih menunggu untuk difasilitasi dari berbagai Kabupaten/Kota, termasuk kota Balikpapan.

“Hal ini tentunya menjadi catatan buat teman-teman di Provinsi Kaltim, khususnya biro hukum. Kerena banyak Perda yang masih dalam tahap fasilitasi, tetapi prosesnya sangat lambat,” tuturnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia hal ini tentunya menjadi tantangan bagi Dewan dalam menjalankan fungsinya untuk menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Salah satu tolak ukuran kinerja Bapemperda adalah kemampuan dalam memproduksi Perda yang relevan dan tepat waktu. Jadi kami memiliki tolak ukur dalam kinerja, salah satunya adalah bagaimana mampu menghasilkan produk-produk Perda,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa pentingnya kecepatan dalam proses pembuatan dan pengesahan Perda agar kebutuhan masyarakat dapat segera terpenuhi.

Sebagai langkah proaktif, DPRD Balikpapan berencana akan berkunjung ke biro hukum provinsi kaltim untuk berkonsultasi mengenai beberapa Raperda yang hingga kini proses fasilitasi-nya belum selesai.

“Kami akan ke provinsi kaltim, bagian Biro Hukum untuk konsultasi terkait beberapa Raperda yang sampai hari ini fasilitas-nya belum selesai,” tuturnya.

Pihaknya berharap kunjungan tersebut nantinya dapat mempercepat proses fasilitasi dan memberikan kejelasan mengenai kendala yang dihadapi.

Keberadaan Raperda yang ditunggu-tunggu ini sangat penting, terutama dalam mendukung pembangunan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat.

“Melalui regulasi yang tepat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya di Balikpapan,” pungkasnya. (Djo/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *