Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Balikpapan yang terlibat politik praktis akan menghadapi sanksi tegas. Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa sanksi ini berlaku bagi ASN maupun RT yang berperan sebagai tim sukses (timses) atau ikut berkampanye untuk pasangan calon (paslon) kepala daerah.
“Untuk ASN dan RT yang ikut kampanye bagi salah satu paslon kepala daerah, sudah pasti akan ada mekanisme dan sanksi yang telah diatur,” kata Ahmad Muzakkir kepada wartawan pada Senin (21/10/2024).
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Muzakkir juga menekankan bahwa laporan dugaan pelanggaran oleh ASN atau RT akan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui tahapan yang telah ditetapkan.
“Jika ada laporan pelanggaran, kami berharap semua pihak yang terkait, termasuk tim kampanye, segera melaporkannya ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.
Selain proses eksternal melalui Bawaslu, Pemerintah Kota juga akan mendiskusikan secara internal untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. Muzakkir menegaskan bahwa netralitas ASN adalah syarat mutlak dalam menjaga integritas proses Pilkada.
“Sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kampanye bisa berupa sanksi ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya. Semua sudah diatur dalam peraturan tentang pemilu,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan ASN dan RT di Balikpapan tetap mematuhi aturan yang ada, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa intervensi politik dari pihak yang seharusnya netral. (Djo/ADV/Diskominfo Balikpapan)