Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan baru-baru ini meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) lantaran hampir sebagian besar masyarakatnya terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal ini diapresiasi oleh BPJS Kesehatan lantaran program bantuan iuran untuk kelas 3 dibayarkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Palipadang mengatakan ada tiga daerah di wilayah kerjanya yang mendapatkan penghargaan UHC tingkat utama, yakni Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser. Sementara Kabupaten Berau mendapat penghargaan UHC tingkat Madya.
Penghargaan tersebut tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tidak mudah. Yakni kabupaten/kota tersebut harus mempertahankan status UHC-nya yang berlangsung selama 3 tahun. Kemudian keaktifan pesertanay diatas 80 persen dan tidak ada tunggakan iuran.
“Selama ini keempat pemda di wilayah kerja kami itu luar biasa dukungannya terhadap BPJS Kesehatan dan tentunya kepada warga yang ada di Kabupaten masing-masing, karena mereka betul-betul menganggarkan iuran yang dibutuhkan dalam pembayaran kepesertaan di masing-masing kabupaten. Kemudian membayarkannya tepat waktu sehingga tidak ada tunggakan sampai kurun waktu saat ini,” katanya kepada lintasbalikpapan.com saat diwawancarai pada Senin lalu (17/10/2024).
Lebih lanjut, Sarman mencontohkan pemerintah Kota Balikpapan yang komitmen dalam menjaminkan warganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Yakni dengan mendaftarkan 208.055 jiwa ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal inilah yang membuat Kota Balikpapan diganjar penghargaan UHC tingkat utama.
“Karena komposisi dari PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) Pemda yang didaftarkan Pemkot ini posisinya 28 persen dari total kepesertaan yang ada di Kota Balikpapan. Jadi kalau ditanya seberapa signifikan pendaftaran peserta yang dilakukan oleh Pemda itu sangat signifikan membuat UHC di Kota Balikpapan,” jelasnya.
Diketahui untuk saat ini jumlah kepesertaan di Balikpapan mencapai 99,75% atau sebanyak 746.804 jiwa yang terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan. Kemudian tingkat keaktifan kepesertaan diatas rata-rata nasional yakni 84,05% atau 627.666 jiwa yang aktif.
Sebenarnya ini bukan inovasi, ini sebenarnya juga sudah diatur oleh undang-undang, bahwa yang tidak dijamin oleh pemerintah pusat itu dapat dijamin oleh pemerintah daerah. Nah kebetulan pemerintah daerah di wilayah kerja kami mengambil alih tanggungjawab itu dan instruksinya sangat jelas selain ada di Undang-Undang kemarin juga ada Inpres No 1 Tahun 2022 kepada seluruh Gubernur, Walikota untuk mendaftarkan semua warganya ke BPJS Kesehatan.
Kita ketahui bersama bahwa sistem BPJS Kesehatan itu kan memang Undang-Undang, maka wajib ditindaklanjuti.
“627.666 jiwa yang aktif, artinya dapat mengakses layanan dimanapun berada, nah sisanya 15,70 persen itu atau 117.260 jiwa itu yang masih non aktif,” pungkasnya. (Yad)