Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sungguh ajaib, narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram berhasil lolos pendeteksian di Bandara tanpa diketahui petugas. Namun hal ini berhasil diungkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Rabu (28/8/2024). Empat tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap di salah satu hotel berbintang di Balikpapan.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat menuju Balikpapan.
“Barang ini berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan akan diedarkan di Balikpapan. Setelah kami lakukan penyamaran dengan metode undercover buy, dan keempat tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ungkap Makhfud pada Kamis (5/9/2024).
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita empat paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram. Uniknya, dalam mengelebaui petugas dan alat pendeteksi di Bandara, para tersangka menyembunyikan narkotika di selangkangan dengan melapisi beberapa celana dalam.
“Tersangka SR dan AI ini sudah tiga kali melakukan modus ini dalam pengiriman dari Pontianak. Mereka menyelundupkan sabu yang berasal dari Malaysia dengan tujuan sebelumnya ke Jakarta dan Banjarmasin. Kali ini mau dikirim ke Balikpapan,” bebernya.
Dua tersangka lain yakni AM dan NP mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan. Mereka diupah sebesar Rp10 juta per paket seberat 500 gram. Namun upah tersebut belum diterima lantaran ditangkap petugas.
“Barang buktinya mencapai 2 kilogram dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Rencananya barang tersebut akan dibagi, 1 kilogram untuk Balikpapan dan 1 kilogram untuk Banjarmasin,” katanya.
Hasil interogasi lebih lanjut oleh petugas, para tersangka ini mendapat perintah dari seorang berinisial B yang tinggal di Pontianak. Saat ini polisi masih melakukan pemburuan terhadap pelaku.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*/yad)