Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Banjir yang menjadi momok lima tahun terakhir, salah satunya dipicu dari maraknya pembukaan lahan baru. Tak sedikit area yang mengalami pengupasan lahan dan berubah menjadi permukiman
“Jadi terkait pengupasan lahan ini, bukan hanya tanggung jawab Disperkim Balikpapan saja. Tapi semua perangkat daerah, seperti Kelurahan dan ketua RT,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Dia mengatakan, bahwa saat ada pengembang yang melakukan pengupasan lahan di wilayahnya, harusnya pihak RT atau kelurahan bisa menanyakan terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin lingkungannya.
“Jika mereka (pengembang) tidak memiliki izin tersebut, kami berharap pihak RT dan Kelurahan bisa melaporkan kepada OPD terkait,” terangnya.
Kalau pengembang telah memiliki izin, lanjut dia, tinggal nanti pihak Disperkim yang akan melakukan pengawasan, karena pembukaan lahan, bukan hanya untuk membuat perumahan, bisa jadi pembukaan lahan tersebut untuk buat gudang maupun toko.
Ia menambahkan, bahwa kalau Disperkim terkait Site Plan dulu, sehingga jika pengembang membuka lahan tapi tidak memiliki izin site plan-nya. Maka Disperkim tidak bisa masuk, tugas Disperkim hanya perumahan yang telah memilik site plan saja.
“Jadi saat pengembang telah memiliki site plan, maka tugas kami akan melakukan penataan rumah dan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) yang ada di perumahan, salah satunya Bendali,” tuturnya.
Untuk saat ini, Disperkim tengah melakukan peninjauan Bendali yang ada di perumahan, agar dilakukan pengecekan apakah Bendali tersebut sudah sesuai dengan site plan atau belum.
“Kalau masih ada yang tidak sesuai dengan site plan, maka kami akan membuatkan surat teguran atau kita panggil untuk memberitahu kewajiban mereka (pengembang),” pungkasnya. (Djo)