Resmi Jadi Legislator Kaltim, Syahriah Fokus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat PPU

Lintasbalikpapan.com, SAMARINDA – Hj. Syahriah resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur untuk periode 2024-2029. Sebagai wakil dari daerah pemilihan Penajam Paser Utara (PPU) dan kader Partai Golongan Karya (Golkar), Syahriah menegaskan komitmennya untuk mengedepankan aspirasi masyarakat PPU serta memperkuat posisi Golkar menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam pidato pascapelantikannya, Hj. Syahriah menguraikan beberapa strategi yang akan menjadi fokus kerjanya. Salah satu prioritas utamanya adalah memenangkan Golkar di PPU, baik di pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten maupun dalam pemilihan gubernur Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung pada 2024.

Syahriah juga berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat PPU di tingkat provinsi. Ia menyoroti isu-isu utama yang menjadi perhatian warga, seperti peningkatan infrastruktur, akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, serta pengembangan program yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

“Sebagai wakil rakyat dari PPU, tanggung jawab saya adalah memastikan suara masyarakat didengar di tingkat provinsi. Saya berkomitmen untuk bekerja keras dalam memperjuangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Syahriah dalam wawancara yang dilakukan pada Senin (2/8/2024).

Dengan dukungan penuh dari konstituen dan semangat tinggi, Hj. Syahriah optimis dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan PPU. Ia juga berharap bisa membantu Golkar mencapai kemenangan dalam Pilkada 2024, sekaligus meningkatkan peran partai dalam pembangunan daerah.

“Ini adalah awal dari perjuangan panjang. Saya berharap dapat menjadi jembatan yang kuat antara masyarakat PPU dan pemerintah provinsi, serta membuktikan bahwa Partai Golkar bisa menjadi pilar utama dalam membawa perubahan positif di daerah ini,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *