Palsukan Izin dan Rakit Pom Mini, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Praktik perakitan pom mini ilegal di Balikpapan berhasil diungkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan pada Selasa (20/8/2024) di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. Seorang pelaku berinisial AS (40) diamankan polisi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas AS. Kecurigaan tersebut datang dari salah satu pemesan pom mini terhadap dokumen perizinan yang diserahkan AS ke pembeli.

“Izin-izin itu harus diurus secara resmi ke Pemerintah Kota, tetapi tersangka memilih membuatnya sendiri,” kata Kanit Tipidter, Iptu Wirawan Trisnadi saat konferesi pers.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni merakit pom mini dengan memalsukan berbagai izin, termasuk surat izin, stempel dan nomor registrasi. Kemudian pom mini hasil rakitan itu dijual dengan harga Rp18 juta sampai Rp25 juta per unitnya.

“Pelaku baru sebulan menjalani bisnis ini berdasarkan permintaan. Per unitnya dijual sekitar harga Rp18 sampai Rp25 juta,” ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit rakitan body pom mini berwarna putih hijau, dua unit casing pom mini rakitan besar warna merah-putih, satu unit mesin las 450 watt, satu buah stempel pre-ink bertuliskan Balai Meteorologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel, dan satu stempel pre-ink bertuliskan industri mesin.

Pelaku pun dijerat Pasal 8 juncto Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 57 ayat (2) juncto Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 36 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *