Lintasbalikpapan.com, SAMBOJA – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah ini lah yang cocok diumpamakan kepada tersangka kasus narkoba yang satu ini.
Pasalnya, pelaku ini diringkus jajaran Polsek Samboja, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap pria yang diduga sebagai pengedar ini.
Pelaku RM (42), warga Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), tak bisa berkutik, saat jajaran polsek Samboja berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu di rumah milik tersangka, Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolsek Samboja, IPTU Sutomo mengatakan, bahwa penangkapan tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku RM.
Saat digeledah polisi menemukan 1 bungkus sabu-sabu seberat 0,4 gram yang disimpan dengan dibungkus tisu warna putih yang diletakkan di lantai kamar tamu.
Lalu, polisi melanjutkan penggeledahan dan didapati lagi 11 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekira 4,7 gram.
“11 bungkus barang haram tersebut, kami dapatkan di dalam kotak rokok yang dibungkus plastik hitam yang terletak di tanah di bawah dapur rumah,” terang IPTU Sutomo
Total Polsek Samboja berhasil mendapat 12 poket sabu-sabu dengan total berat mencapai 5,1 gram. Termasuk barang bukti uang tunai hasil penjualan transaksi narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 1,2 juta.
Atas perbuatannya dan barang bukti yang didapatkan Polsek Samboja, pelaku pun diringkus dan digelandang ke Mapolsek Samboja.
Tersangka terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Djo)