Subsidi Elpiji 3 KG Dibatasi? Ini Langkah Pertamina Jika itu Diterapkan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Rencana pembatasan subsidi Elpiji 3 Kg oleh Pemerintah yang didorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi pembicaraan. Tentu saja rencana pembatasan subsidi tersebut nantinya akan lebih tepat sasaran lantaran diberikan kepada mereka yang berhak menerima subsidi Elpiji 3 Kg tersebut.

Area Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah jika rencana pembatasan subsidi Elpiji 3 Kg. Sejumlah upaya tengah disusun oleh Pertamina agar masyarakat tetap bisa mendapatkan Elpiji 3 Kg tanpa harus mengantre atau kehabisan stok.

“Kita persiapan untuk jika nantinya pemerintah melakukan pembatasan terhadap Elpiji 3 Kg, dan ditujukan kepada perorangan. Nantinya kan memang kalau arahnya yang dilakukan (pemerintah) adalah ke orangnya yang disubsidi bukan barangnya lagi. Kalau sekarang kan barangnya yang masih disubsidi. Nah apakah ini nanti akan berlanjut atau tidak menjadi aturan, itu yang akan kita tunggu,” jelas Arya.

Jika penerapan pembatasan subsidi Elpiji 3 Kg tersebut berlaku, hal yang harus diwaspadai adalah tindakan penyelewengan dari Pangkalan yang bandel. Sebab situasi saat ini masih ada beberapa pangkalan yang bandel alias melakukan penyelewengan Elpiji 3 Kg untuk meraup keuntungan lebih.

“Salah satu yang akan terjadi yakni pengecer akan sulit dapat dan itu sudah pasti. Dan pengecer sekalinya dapat pasti jualnya mahal. Nah ini yang sudah terjadi di lapangan, tapi kita pastikan pangkalan akan tersedia. Nah kalau pangkalan tidak tersedia silahkan laporkan ke Pertamina. Karena yang Pertamina bisa lakukan adalah pembinaan dan sanksi kepada lembaga penyalur,” terangnya.

Diketahui pangkalan Elpiji 3 Kg di Kaltim yang terdaftar di Pertamina sekitar 7.000 lebih pangkalan. Dari jumlah tersebut, Arya mengakui ada beberapa pangkalan yang bandel dan telah dijatuhkan sanksi. Sehingga ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan pangkalan yang bandel kepada pihak Pertamina dan nantinya akan diberikan sanksi.

“Sanksi itu dari Pertamina. Tahapannya itu dari Pertamina berkontrak dengan agen, lalu agen itu nggak boleh jualan tapi menyalurkan ke pangkalan. Nah kalau ada pangkalan yang bandel, agen akan menindak, entah dia menutup atau memberi sanksi. Pangkalan nggak semuanya rajin dan jujur. Ada juga yang masih mencoba satu dua cara untuk melakukan tindakan-tindakan penyelewengan. Ini yang kami harapkan ada peran masyarakat untuk melaporkan ke Pertamina ke 135,” pungkasnya. (yad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *