Penertiban PKL Pasar Pandansari, Satpol PP Terjunkan Ratusan Personel Gabungan dan Excavator

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ratusan aparat gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan Dinas Perhubungan Balikpapan mulai melakukan penertiban terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan area luar Pasar Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (23/7/2024).

Penertiban terhadap PKL, dikarenakan keberadaan PKL tersebut menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Tentu saja hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, bahwa penertiban ini dilakukan terhadap PKL yang berada di area luar pasar Pandansari yang menggunakan Fasum dan Fasos. Sehingga dianggap melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Jadi dalam penertiban ini ratusan personel telah diterjunkan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan Dishub Balikpapan serta alat berat berupa excavator mini,” kata Boedi ketika diwawancarai wartawan.

Dia menyampaikan, untuk penertiban hari ini dilakukan di zona pertama, dan besok akan dilakukan penertiban di zona kedua. Untuk zona pertama dilakukan di depan jalan pasar Pandansari hingga ujung jalan pasar Pandansari.

“Penertiban akan dilakukan selama tiga hari, dan akan ada petugas yang akan melakukan pengawasan di area yang telah ditertibkan, hal ini untuk memastikan pedagang tidak kembali lagi berjualan di fasum dan fasos,” terangnya.

Menurut dia, pengawasan ini akan dilakukan hingga bulan Desember 2024 mendatang. Jika ada pedangan yang masih berani berjualan. Maka, pihaknya tidak segan melakukan penertiban dan menindak dengan sidang tipiring.

“Dalam penertiban PKL pasar Pandansari ini kurang lebih ada 500 personel gabungan yang diterjunkan,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *