Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satreskrim Polsek Balikpapan Barat mengamankan seorang pria tua yang kedapatan memiliki barang haram jenis sabu. Pria tersebut berinisial L (48) warga Jendral Sudirman, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.
“Penangkapan pelaku terjadi pada, Sabtu 22 Juni 2024, pukul 18.39 wita di jalan Gunung Empat, Gang Radial, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto.
Kronologi penangkapan pelaku berawal saat Unit Patroli UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Balikpapan Barat mengelar kegiatan Patroli, dan ditemukan Seorang pria tua dengan gerak-gerik mencurigakan.
Lalu, Unit Patroli mendekati pelaku dengan menyapa sambil berkomunikasi, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan ditemukannya barang haram kenis sabu beserta plastik klip bening serta pipet kaca.
Adapun barang bukti yang di amankan oleh petugas satu buah paket Sabu di plastik Bening dengan berat 0.302 gram, kemudian satu buah celana pendek warna abu-abu dan satu buah pipet kaca.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman
Atas perbuatan terduga pelaku dapat di ancam dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara sekitar 6 tahun lebih kurungan penjara. (Djo)











