Mantan Dirut PDAM Masuk Penjara, Kini Jalani Penahanan di Rutan Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Slamet Riyanto melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rudi Susanta membenarkan bahwa Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau PDAM berinisial HE resmi menjalani penahanan di Rutan Klas II B Balikpapan.

Tidak hanya HE, Mantan Direktur Teknik (Dirtek) PDAM periode tahun 2021 juga menjalani penahanan di Rutan Klas II B Balikpapan bersama HE.

“Hasil pengembangan persidangan diperoleh fakta yang kuat adanya keterlibatan dari HE maupun AR,” ujar Rudi pada Jumat (23/2/2024).

Diketahui kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble di PDAM. Keduanya ditahan sejak Kamis (22/2/2024) kemarin untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Kejari pun saat ini tengah melakukan pelengkapan berkas pemeriksaan. Penahanan yang dilakukan ini guna memudahkan proses persidangan kedepannya.

“JPU akan melengkapi berkas administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda,” tuturnya.

Rudi mengatakan jika proses administrasi dan persaiapannya sudah cukup, maka akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.

“Nanti hakim yang ditunjuk akan menentukan hari sidang dan persidangan bisa segera dilaksanakan,” katanya.

Dijelaskan bahwa HE dan AR diduga punya peran kuat dalam terlaksananya proyek tersebut di PDAM pada tahun 2021 lalu. Padahal jika mengacu pada ketentuan, teknologi nano bubble tersebut belum layak diadakan.

Terhadap kedua tersangka belum ditemukan adanya indikasi ke dua tersangka menikmati aliran uang hasil korupsi pengadaan plasma nano bubble.

“Berdasarkan fakta, akibat perbuatan kedua tersangka. Mereka paling tidak menguntungkan pihak lainnya,” pungkasnya.

Terhadap kedua tersangka pun disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *