Polda Kaltim Tangkap Kurir Sabu 10,4 Kilogram di Kukar

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap kurir narkoba berinisial AR (44), R (39), A (31) yang merupakan warga Tarakan. Dari tangan tersangka, disita sabu seberat 10,4 kilogram.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, bahwa barang bukti 10,4 Kg sabu dibawa dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Pemilik barang haram tersebut memberikan upah ongkos jalan sebesar Rp 2 juta. Namun, jika barang haram tersebut sampai di lokasi tujuan, maka ketiga tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp100 juta,” kata Artanto kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Dia menjelaska, modus operandi para tersangka adalah menyamarkan barang bukti dalam kemasan teh Cina dan menyembunyikannya dalam kotak speaker untuk mengelabui petugas.

Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pemilik barang haram tersebut.

“Jadi kami masih melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti pengendali dari pemilik barang tersebut,” terangnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *