2 Tahun Jadi Buronan Kasus Curat, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Lintasbalikpapan.com, KUTAI KARTANEGARA – Setelah menjadi buronan polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), tiga tersangka akhirnya berhasil ditangkap polisi. Meskipun sempat melarikan diri dari kejaran hukum selama dua tahun, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Polsek Samboja berhasil menangkap pelaku. Yakni, ES, ANR, KGI. Ketiganya melakukan kejahatannya pada Minggu (30/10/2022) lalu, di sebuah rumah yang terletak di RT 5 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar)

Ketiga tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 wita. Dalam aksinya tiga tersangka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 120 juta. Yang disimpan korban di dalam lemari di dalam kamar rumah pelapor.

“Jadi saat itu pelapor sedang pergi keluar rumah, ketika pulang korban mendapati pintu jendela rumahnya terbuka. Kemudian dia (pelapor) mengecek rumahnya dan didapati uang tunai tersebut telah hilang,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Samboja Iptu Sutomo.

Dua tahun kemudian, salah satu pelaku mengaku jika melakukan aksi tersebut pada salah satu saksi. Tepatnya pada Selasa (6/5/2024) sekitar pukul 05.00 WITA. Mendapatkan pengakuan tersebut, saksi pun langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Sutomo menyampaikan, bahwa pada saat aksi berlangsung, para pelaku berbagi peran. ES dan KGI masuk ke dalam rumah untuk menjalankan aksinya. Sementara ANR melakukan pemantauan dari luar rumah korban.

Para pelaku berhasil masuk ke rumah dengan menggunakan sebilah linggis. Sedangkan uang yang didapatkan dari hasil curas tersebut digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan dibelikan barang.

Atas peristiwa tersebut para tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Samboja untuk di lakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut. Ketiganya pun terancam dengan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *