Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan kenaikan besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2024 ini. Kenaikan tersebut berlaku untuk kategori perkantoran dan business, sedangkan untuk kategori permukiman dan perumahan tetap.
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Andi Afrianto mengatakan, bahwa sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023, pihaknya mulai menerapkan 5 tarif dalam melakukan penarikan pajak bumi dan bangunan.
“Untuk kenaikan pajak PBB ini dilakukan dengan menyesuaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tiap-tiap wilayah di kota Balikpapan,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Jumat (9/2/2024).
Ia menjelaskan kenaikan tarif pajak PBB perumahan dan perorangan tidak naik, sedangkan untuk perkantoran dan business naik.
Adapun lima kategori tarif tersebut yakni untuk bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP dibawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen.
Lalu, bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.
Kemudian, untuk NJOP senilai Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar dikenakan 10 0,2 persen. Dan NJOP diatas Rp 15 miliar 0,25 persen. Sementara itu, untuk kategori tanah pertanian dikenakan 0,9 persen.
Besaran tersebut menaikan tarif PBB sebelumnya yang hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp 1 miliar, sedangkan diatas Rp 1 miliar dikenakan 0,2 persen.
Sedangkan pada tahun 2024 ini yakni sebesar Rp 400 miliar naik dibandingkan tahun 2023, yang hanya sebesar Rp 240 miliar. (drh)