Pria Lansia Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Tangerang

Lintasbalikpapan.com, TANGERANG – Tim Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria lanjut usia berinisial H terduga pelecehan seksual terhadap 3 bocah di bawah umur. Kakek yang berusia 60 tahun itu melakukan pencabulan pada 3 anak yang masing-masing berusia 13 tahun, 9 tahun, dan 7 tahun di dalam kontrakannya di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang.

Dilansir dari Tempo.co, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, “Antara pelaku dan ketiga korban sudah kenal sejak lama. Dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban.”

Pelaku kakek lansia tersebut ditangkap pada Selasa (30/1) sekira pukul 22:00 WIB oleh anggota piket Polda Metro Jaya setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Zain mengungkapkan, aksi bejat pelaku terbongkar, berawal pada Selasa malam sekira pukul 19:00 WIB pelaku mengajak bermain korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. Di dalam kontrakan itu pelaku lalu melakukan pencabulan hingga mengajak korban mandi bersama.

Setelah melakukan aksinya, kakek H mengunci korban dalam kontrakan kosong tersebut. Lantas korban berhasil keluar kontrakan untuk melarikan diri dan kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada ibunya.

Ibu korban yang geram akan perbuatan pelaku akhirnya langsung mendatangi pelaku perihal perbuatan cabulnya itu. Pelaku pun mengaku. Ternyata dari pengakuan pelaku, perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N, dan V. Hingga orang tua korban langsung mengambil langkah untuk melaporkan ke kepolisian.

Zain juga mengatakan, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB, dan satgas P2TP2A Kota Tangerang untuk menangani dan mendampingi para korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 76 D UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *