Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit Cyber Krimsus berhasil mengungkap kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan seorang wanita berinisial EM (33) warga Lumajang, Jawa Timur.
Pengungkapan dilakukan, berdasarkan laporan dari salah satu owner online shop di Balikpapan.
EM berhasil diamankan Kamis (25/1/2024) lalu di kediamannya daerah Dusun Krajan Timur, Kelurahan Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
“Dari laporan yang kami terima, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020 lalu, dimana pelaku melakukan duplikasi terhadap salah satu toko online shop di Balikpapan,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitasari dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus Iptu Sarlendra Satria Yudha saat konferense pers, Rabu (31/1/2024).
Untuk modusnya, EM mengaku sebagai admin online shop tersebut, sehingga pembeli melakukan pembayaran ke rekening pelaku, bukan ke owner online shop.
“Atas perbuatannya, owner online shop Balikpapan ini mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp45 juta dari 180 orang pelanggannya,” terangnya.
Besaran yang diterima dari setiap pembelian memang tidak banyak, hanya sekitar Rp100 ribu sampai Rp300 ribu setiap pembelian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar. (msa)