Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Pada debat ketiga pemilihan presiden 2024 (pilpres 2024), KPU akan menyediakan podium dan satu mikrofon. Hal itu diharapkan sebagai jangkar untuk membatasi ruang gerak pasangan calon.
Dilansir dari Antaranews.com, Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, “Pada saat rapat disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia posisinya memang seperti jangkar, mikrofonnya satu saja.” Mellaz menjelaskan bahwa satu mikrofon itu nantinya akan terpasang di podium. Hal itu diharapkan sebagai jangkar untuk membatasi ruang gerak pasangan calon.
Oleh karena, penyediaan podium sejak awal sebagai batas ruang gerak dari peserta debat. Ia tak menampik keberadaan podium di atas panggung didesain untuk tujuan seperti itu.
Sebelumnya, KPU telah menyelenggarakan debat perdana calon presiden (capres) pada Selasa, 12 Desember 2023 di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Sedangkan, debat calon wakil presiden (cawapres) pada Jumat, 22 Desember 2023 di JCC Senayan, Jakarta Pusat..
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.