Viral, Anak Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Diduga Kampanye Politik di Sekolah Dasar

Lintasbalikpapan.com, PADANGSIDIMPUAN – Video oknum calon anggota legislatif (caleg) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) melakukan kampanye politik di lingkungan sekolah dasar negeri yang berada di daerah Sumut akhirnya beredar di media sosial.

Akhirnya, berita ini sampai ke pihak panwaslu, namun saat terjun ke lokasi sekolah yang dimaksud kampanye si oknum itu telah bubar. Pihak pengajar yang ada di sekolah tersebut juga belum memberikan keterangan dengan lengkap atas aksi sang caleg yang merupakan anak mantan Wali Kota Padangsidimpuan.

Terkait viralnya aksi tersebut, akhirnya pihak panwaslu pun menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tertulis di PKPU menyebutkan boleh melakukan kampanye di lingkungan pendidikan. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mulai dari pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi bukan tingkat SD, SMP hingga SMA. Artinya itu universitas atau setingkatnya. Dan tidak dilakukan saat jam belajar.

Selain itu, aturan yang ada di PKPU itu sendiri mengatakan bisa dilakukan saat tidak adanya aktivitas belajar mengajar. Artinya hanya di hari Sabtu dan Minggu. Bahkan tidak boleh membawa alat peraga kampanye termasuk kartu nama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *