Lintasbalikpapan.com – Secara bertahap e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital. Dilansir dari Detikcom, Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.
Perlu diketahui, IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar. IKD dapat diunduh oleh masing-masing pengguna dan diaktifkan melalui ponsel. Aplikasi IKD sendiri dapat diunduh via PlayStore atau AppStore.
Untuk mengaktivasi IKD tersebut, pemegang e-KTP hendaknya menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif. Mengenai aktivasinya, simak beberapa langkahnya di bawah ini.
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
- Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel.
- Klik tombol ‘Verifikasi Data’.
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
- Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP.
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai.
Informasi tambahan, bagi penduduk yang hendak bermigrasi ke IKD, ada baiknya datang langsung ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di e-KTP. Untuk pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena membutuhkan verifikasi dan validasi yang ketat.