Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini masih mempertimbangkan rencana penerbitan aturan untuk melegalkan keberadaan pom mini.
Salah satu pertimbangan tersebut yakni terkait kejelasan asal usul BBM yang diperjualbelikan. Jangan sampai lebih mengarah kepada kegiatan pengetapan atau penimbunan.
Asisten I Tata Pemerintahan Zulkifli mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyusun sejumlah regulasi untuk mengatur keberadaan pom mini.
Aturan tersebut menyangkut aturan lokasi berjualan, kelengkapan izin dari OSS dan penyediaan alat keselamatan diantaranya Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya belum menerbitkan surat edaran tersebut secara resmi, pihaknya masih menelusuri kejelasan asal usul BBM yang diperjualbelikan.
“Jangan sampai nanti Pemda seolah-olah melegalkan kegiatan tersebut, Hal itulah yang harus dicantumkan nanti adanya surat resmi Dari Pertamina,” kata pria yang akrab disapa Zul ini ketika diwawancarai wartawan, di Balai Kota, Senin (11/12/2023).
Zul menegaskan, bahwa para pemilik usaha pom mini harus bisa menunjukkan surat pengantar resmi dari Pertamina, yang menunjukkannya menjadi semacam UMKM.
“Jangan sampai Pemda mengeluarkan surat edaran tersebut seolah-olah melegalkan kegiatan penetapan atau penimbunan BBM,” tegasnya.
Berdasarkan Laporan dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), saat ini di Kota Balikpapan ada 600-an lebih pom mini yang beroperasi, dan yang sudah memiliki izin OSS itu tercatat mencapai 350-an. (drh)