Catat, Pemesanan Tiket Kapal Feri Tidak Bisa Dilakukan Dekat Pelabuhan per 11 Desember 2023

Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Ada aturan baru terkait pemesanan tiket kapal feri, yakni tiket tidak bisa dipesan di area dekat pelabuhan. Aturan baru pemesanan tiket kapal feri melalui aplikasi dan laman Ferizy ini berlaku mulai Senin (11/12).

Dilansir dari Kompas.com, Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, “Aturan baru ini membuat pemesanan tiket kapal feri tak bisa dilakukan di dekat pelabuhan. Ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat kawasan pelabuhan.”

Dengan dirilisnya aturan tersebut, bagi Anda yang berencana menggunakan layanan kapal feri, simak jarak minimal pemesanan tiket sebagai berikut:

  • Pelabuhan Merak: Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
  • Pelabuhan Bakauheni: Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
  • Pelabuhan Ketapang: Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
  • Pelabuhan Gilimanuk: Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.

Menurut Shelvy, pemesanan tiket bisa dilakukan 60 hari sebelum keberangkatan. Aturan baru tersebut adalah salah satunya ditujukan untuk mengurai penumpukan penumpang di pelabuhan. Tak hanya itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa agar memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *