Peran Penting Masyarakat Dalam Kemajuan Budaya Di Kaltim

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa untuk kemajuan budaya di Kalimantan Timur (Kaltim) ada peran penting masyarakat

Dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017, pemerintah bisa memberikan dukungan anggaran untuk program pemajuan kebudayaan di daerah.

Namun dalam melaksanakan program tersebut tidak hanya sebatas pada dukungan penyediaan anggaran, juga dibutuhkan peran masyarakat.

“Kalau tidak ada kesempatan berdialog seperti ini masyarakat tidak akan tahu untuk membuat program yang tepat sasaran atau tidak tahu bisa memberi dukungan. Dan saat ini memang banyak kegiatan-kegiatan kebudayaan itu yang berbasis masyarakat, mereka kan volunteer melakukan itu sendiri tapi kalau kita mau lebih maju lagi indeks kebudayaannya di situlah pemerintah melakukan intervensi,” katanya dalam kegiatan sosialisasi di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (28/11/2023).

Selain Undang-Undang, dalam upaya peningkatan indeks pemajuan kebudayaan, Provinsi Kalimantan Timur juga telah memiliki Peraturan Daerah, yang kemudian akan dibuatkan Peraturan Gubernur dalam dalam pelaksanaannya.

“Kami sudah membuatkan undang-undangnya, berarti anggarannya sudah kita support, ada beasiswa dan lain-lain. Dan saat ini juga di Provinsi Kalimantan Timur sudah memiliki Perda pemajuan kebudayaan,” terang dia.

Sementara itu Direktur Pembinaan Tenaga Lembaga dan Kebudayaan Kemendikbudristek RI Restu Gunawan, M.Hum menyampaikan komitmennya untuk melakukan pemajuan kebudayaan di seluruh Indonesia.

Menurutnya, dalam melakukan pemajuan kebudayaan harus dilakukan secara kolaborasi dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah hingga komunitas.

“Kalau komitmen kita itu seluruh Indonesia untuk pemajuan kebudayaan, artinya komunitas punya kewajiban, Pemerintah Daerah punya kewajiban, provinsi kota Kabupaten punya kewajiban. Kolaborasi bareng-bareng,” ujarnya.

“Tapi ide untuk kemajuan kebudayaan itu harus berasal dari bawah sehingga rasa memiliki itu ada, karena prinsip dari undang-undang pemajuan kebudayaan itu adalah gotong royong, membangun ekosistem bersama-sama,” pungkasnya. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *