Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan mengingatkan perusahaan di kota Minyak agar menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Jadi sesuai undang-undang, maka perusahaan swasta wajib menyerap tenaga kerja warga kita yang menyandang disabilitas,” kata Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah ketika diwawancarai wartawan, Senin (22/7/2024).
Selain itu, lanjut Ani terfasilitasinya pencari kerja yang berkebutuhan khusus atau disabilitas di Balikpapan melalui penyediaan pelayanan antar kerja, serta tersampaikannya informasi tentang lowongan pekerjaan bagi disabilitas, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di Balikpapan.
Dia menjelaskan, bahwa dalam agenda Job Market Fair 2024 yang berlangsung di BSCC Dome pada 10 Juli hingga 11 Juli 2024 lalu. Terdapat 10 disabilitas yang diterima oleh Alfamidi dan empat disabilitas diterima oleh perusahaan swasta di Balikpapan.
“Untuk penyandang disabilitas yang bekerja di Alfamidi biasanya satu karyawan disabilitas satu outlet, dan ditempatkan di bagian logistik barang,” terang Ani.
Sementara untuk gaji karyawan penyandang disabilitas, perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan disabilitas sesuai dengan jabatan yang mereka emban.
Ani menegaskan, bahwa untuk di Balikpapan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang menaungi untuk penyandang disabilitas.
“Jadi memang penempatan karyawan untuk penyandang disabilitas kadang-kadang harus tepat. Contohnya, penyandang disabilitas untuk tunanetra itu penempatannya di perusahaan swasta agak repot. Meski begitu, Disnaker Balikpapan akan memberikan pelatihan,
“Jadi kami memberikan pelatihan kepada disabilitas tunanetra, dan mengarahkan mereka (disabilitas) untuk berwirausaha. Karena memang ada disabilitas yang kurang diterima dilingkungan kerjanya,” pungkasnya. (Djo)






