Gangguan Penerbangan Akibat Kabut Asap Mulai Mereda, Turun 90 Penerbangan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dampak sebaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap operasional transportasi udara di wilayah Kalimantan mulai menunjukkan tren penurunan. Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan mencatat sebanyak 301 penerbangan terdampak sepanjang periode 26 Oktober hingga 1 November 2026.

Jumlah tersebut turun 23 persen atau berkurang 90 penerbangan dibandingkan periode 19–25 Oktober 2026 yang mencatat 391 penerbangan terdampak.

Kepala Kantor Otban Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, menjelaskan, dari total 301 penerbangan terdampak, sebanyak 290 penerbangan mengalami pembatalan maupun penundaan (cancelled/postponed).

Sementara 11 penerbangan lainnya mengalami keterlambatan jadwal (delayed).
Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan dampak sebaran asap karhutla terhadap operasional penerbangan mulai berkurang. Meski demikian, kondisi di sejumlah wilayah masih perlu diwaspadai.

Berdasarkan pemetaan kewilayahan, Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menjadi provinsi dengan dampak terbesar. Sebanyak 262 penerbangan terdampak atau sekitar 87 persen dari total kejadian di wilayah kerja Otban Wilayah VII.

Angka tersebut menurun 16 persen dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai 312 penerbangan.

Sementara itu, Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat 37 penerbangan terdampak atau sekitar 12,3 persen. Jumlah ini turun 46,4 persen dari pekan sebelumnya yang mencapai 69 penerbangan.

Ferdinan mengungkapkan, meskipun jumlah penerbangan terdampak mengalami penurunan, kondisi kabut asap di sejumlah titik sempat menyebabkan keterbatasan jarak pandang yang cukup ekstrem.

Bahkan, jarak pandang minimum pada periode pemantauan tersebut tercatat hanya mencapai 50 meter di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Dia menegaskan, kondisi jarak pandang di setiap bandar udara bersifat dinamis. Karena itu, keputusan operasional penerbangan, baik untuk mengizinkan pesawat mengudara maupun melakukan penundaan, tetap mempertimbangkan aspek keselamatan dan mengacu pada regulasi teknis penerbangan.

Di sisi lain, Otban Wilayah VII juga mengingatkan maskapai penerbangan untuk tetap memenuhi hak penumpang yang terdampak pembatalan maupun penundaan jadwal penerbangan.

Pemenuhan hak tersebut meliputi pemberian kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), hingga pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund), sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun gangguan penerbangan akibat sebaran asap karhutla mulai berkurang, aspek keselamatan penerbangan dan perlindungan terhadap penumpang tetap menjadi perhatian utama. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *