Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar Workshop Pemenuhan Hak Anak 2026 bertajuk “Dari Kasus ke Solusi: Membangun Daycare Ramah Anak di Kota Balikpapan” beberapa hari lalu.
Kegiatan tersebut menjadi upaya memperkuat perlindungan anak sekaligus merespons meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, menilai keberadaan daycare di Balikpapan perlu mendapat pengawasan serius seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan penitipan anak.
Menurutnya, sebagai kota yang terus berkembang dan memiliki banyak keluarga pekerja, Balikpapan menghadapi situasi di mana banyak orang tua harus menitipkan anak mereka di daycare selama bekerja. Karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan diminta memastikan standar pelayanan daycare benar-benar terpenuhi.
“Jangan sampai ada daycare yang hanya mengejar keuntungan besar tetapi mengabaikan kualitas pelayanan. Anak-anak usia dini ini membutuhkan perhatian khusus dan pendampingan yang kuat karena masih berada pada masa golden age,” kata Iwan, Senin (11/5/2026)
Ia menyoroti sejumlah kasus daycare di tingkat nasional yang dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan dan tidak terpenuhinya standar pelayanan. Kondisi tersebut, lanjutnya, harus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi di Balikpapan.
Iwan menegaskan, diperlukan aturan teknis yang lebih jelas terkait operasional daycare, mulai dari aspek pengawasan, keselamatan, hingga kualitas tenaga pengasuh. Menurutnya, standar rasio pengasuh dan anak juga harus diperhatikan agar pelayanan terhadap anak tetap maksimal.
“Semakin kecil usia anak, tentu membutuhkan perhatian lebih intensif. Karena itu, jumlah pengasuh harus disesuaikan dengan usia dan kebutuhan anak,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong agar setiap daycare wajib dilengkapi fasilitas pengawasan seperti CCTV di seluruh ruangan sebagai bagian dari syarat perizinan operasional. Tidak hanya itu, aspek keamanan bangunan serta kompetensi tenaga pengajar atau pengasuh juga perlu memiliki standar dan sertifikasi tertentu.
“Harapannya orang tua merasa aman dan nyaman menitipkan anaknya. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru akibat kelalaian atau standar pelayanan yang tidak terpenuhi,” jelasnya.
Dia mengatakan pengawasan daycare tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi, melainkan membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk DP3AKB, Dinas Pendidikan, hingga dinas perizinan.
Menurut Iwan, secara umum perlindungan anak sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak. Namun, aturan teknis terkait penyelenggaraan daycare dinilai masih perlu diperjelas, terutama mengenai standar operasional dan persyaratan izin usaha.
“Nanti dalam perizinan operasional daycare harus ada standar-standar yang wajib dipenuhi. Jangan sampai ada kelalaian atau celah yang akhirnya membuat daycare beroperasi tidak sesuai standar,” tegasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






