Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Program 3 Juta Rumah yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus didorong untuk mengatasi backlog perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam upaya mempercepat realisasi program tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI bersama Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menggelar pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, Selasa (5/5/2026)
Ketua DPP APERSI, Junaidi Abdillah, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut melibatkan Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Wali Kota Balikpapan.
Agenda utama pertemuan adalah menyerap masukan dari asosiasi pengembang terkait pelaksanaan program 3 juta rumah.
“Tujuannya agar program ini berjalan optimal. Kita ingin mendengar langsung kendala di lapangan sehingga pemerintah bisa menentukan langkah penyelesaian, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 350 ribu unit rumah di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Timur, kuota pembangunan akan disesuaikan dengan tingkat serapan di lapangan.
Menurut Junaidi, program ini tidak hanya difokuskan pada MBR, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan menengah. Pemerintah, kata dia, terus mendorong berbagai kebijakan inovatif guna mempercepat realisasi program, termasuk pembebasan sejumlah biaya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Namun demikian, sejumlah kendala masih dihadapi, terutama terkait tata ruang dan regulasi lahan. Ia menyoroti belum optimalnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di banyak daerah, yang seharusnya dilaporkan ke pemerintah pusat melalui ATR/BPN.
“Masih banyak daerah yang belum menyampaikan revisi RTRW dan RDTR. Ini berdampak pada penataan lahan, termasuk alokasi untuk perumahan,” jelasnya.
Selain itu, perubahan status lahan yang tiba-tiba, seperti dari kawasan perumahan menjadi lahan transmigrasi, juga menjadi persoalan serius. Padahal, dalam beberapa kasus, izin dan sertifikat lahan telah diterbitkan sebelumnya.
Khusus di Kalimantan Timur, terutama Balikpapan, permasalahan utama yang disoroti adalah proses perizinan yang dinilai masih panjang. Junaidi menyebut, proses perizinan bisa memakan waktu hingga satu hingga dua tahun, sehingga dinilai kurang menarik bagi investor.
“Kalau perizinan terlalu lama, tentu akan menghambat investasi. Padahal kita ingin perputaran ekonomi cepat agar masyarakat bisa merasakan dampak pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Dia berharap melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, berbagai hambatan tersebut dapat segera diatasi sehingga program 3 juta rumah dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (yud)






