Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Soroti Pengembang Nakal, Tekankan Pentingnya Penertiban Izin dan Penyerahan PSU

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan kembali menyoroti persoalan banjir yang dinilai banyak dipicu oleh pembangunan perumahan yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Akademik, Naskah Akademik, dan Raperda Inisiatif tentang Kebijakan Pembangunan Berkeadilan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (17/11/2025).

Oddang menegaskan bahwa salah satu penyebab banjir di Balikpapan adalah lemahnya kepatuhan pengembang terhadap aturan, termasuk kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Padahal, menurut data Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), ada sekitar 208 pengembang yang terdata di Balikpapan.

“Dari jumlah itu, yang sudah menyerahkan PSU hanya tiga pengembang. Laporannya katanya banyak, tapi kita tidak bisa berpatokan pada ‘katanya’. Harus ada pembuktian,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa sebelum pengembang mulai melakukan aktivitas pembangunan, seluruh perizinan semestinya sudah dipenuhi. Izin, kata dia, merupakan dasar yang menghalalkan kegiatan yang sebelumnya dilarang. Karena itu, kelengkapan perizinan menjadi kunci pengawasan.

“Makanya saya bilang, keluarkan dulu semua izinnya, selesaikan dulu izinnya. Baru pengembang itu bergerak,” tegasnya.
Oddang juga merespons masukan agar pemerintah menindak pengembang nakal. Menurutnya, tujuan Komisi III bukan mencari konflik, melainkan memastikan solusi terbaik demi kepentingan masyarakat.

“Kami ini setiap hari turun ke lapangan melihat kondisi sebenarnya. Yang kita cari adalah solusi. Karena ini tugas bersama. Ayo kita pikirkan apa perubahan yang bisa dilakukan,” tuturnya.

Terkait regulasi, Oddang menyebut Perda Nomor 5 Tahun 2013 sudah mengatur sebagian aspek pembangunan, namun Komisi III ingin aturan lebih tajam khusus terkait perumahan. Nantinya, ketentuan perumahan dan permukiman bisa disatukan dalam satu perda dengan pengaturan yang lebih detail.

“Ini masih tahap naskah akademik, belum naik ke raperda. Makanya kita diskusikan supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan, tapi tetap bisa mengatasi banjir. Jangan sampai anggaran APBD terus yang dipakai untuk mengatasi banjir,” katanya.

Oddang menilai, kontribusi pengembang harus diperjelas, terutama dalam penyediaan Bozem, drainase, serta ruang resapan air. Selama ini, banyak perumahan dibangun tanpa dukungan infrastruktur pengendali banjir yang memadai.

“Harusnya buat dulu bozem, drainase, baru bangun perumahan. Selama ini tidak begitu. Ketika pohon ditebang dan lahan diratakan tanpa infrastruktur penunjang, akhirnya air meluber dan masyarakat jadi korban,” jelasnya.

Dia berharap melalui FGD ini, semua pihak dapat menyepakati aturan yang lebih ketat dan tepat, sehingga persoalan banjir di Balikpapan dapat dikurangi secara signifikan.

“Tujuannya supaya banjir ini bisa diatasi, dan kita tidak terus-terusan menghabiskan anggaran APBD hanya untuk menangani banjir. Ini untuk kebaikan bersama. Mau tidak kita sama-sama membangun Balikpapan,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *