Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha kuliner yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai ketentuan. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah kemacetan, terutama di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, yang sering terganggu akibat parkir liar di bahu jalan.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, mengungkapkan bahwa penyediaan lahan parkir telah menjadi kewajiban yang diatur sejak tahap perizinan usaha. Namun, pelaku usaha dinilai masih banyak yang mengabaikan aturan tersebut, sehingga berdampak pada kelancaran lalu lintas.
“Sudah menjadi syarat dalam pengajuan izin usaha bahwa pelaku usaha harus menyediakan lahan parkir. Jika tidak dipenuhi, maka izinnya bisa dievaluasi,” tegas Fadli saat ditemui wartawan, Rabu (25/6/2025).
Dishub, bekerja sama dengan Satlantas Polresta Balikpapan, akan melakukan penataan ulang kawasan kuliner di Jalan MT Haryono. Langkah ini mencakup penyusunan skema teknis pengaturan parkir, pengawasan lebih ketat, serta penegakan aturan.
“Skema teknis sedang kami susun. Fokus kami bukan hanya menata, tetapi juga menegakkan aturan. Ini menyangkut kenyamanan masyarakat luas,” tambah Fadli.
Sebagai bagian dari rencana ini, Dishub akan menyediakan kantong parkir untuk mengakomodasi kendaraan yang selama ini parkir sembarangan di pinggir jalan. Penataan akan dimulai bulan depan, dengan tahap awal berupa pendataan usaha kuliner yang sudah mematuhi kewajiban penyediaan parkir.
“Ke depan, pengawasan akan diperketat dan sanksi tegas akan diberlakukan bagi yang melanggar,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya penyediaan lahan parkir, sekaligus mengurangi kemacetan di kawasan kuliner yang ramai dikunjungi masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih intensif, Dishub optimistis dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman di Balikpapan. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)






