Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Keberhasilan Polsek Balikpapan Utara dalam mengungkap kasus kekerasan seksual mendapat apresiasi. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada 8 Desember 2024, pukul 09.30 Wita, di wilayah Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih didampingi Kanit Reskrim, menjelaskan bahwa laporan segera ditindaklanjuti dengan sigap. Pelaku, berinisial M.Y. (28), yang merupakan tetangga korban, berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di Jalan Al Falah, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban melalui plafon kamar mandi yang menghubungkan kedua rumah. Pelaku, dalam keadaan tidak berpakaian, mendatangi korban yang tengah beristirahat di kamarnya.
Upaya pelaku melakukan kekerasan seksual ditentang keras oleh korban, yang melawan hingga berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban membuat pelaku melarikan diri.
Tak lama setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Barang bukti berupa dua celana pendek yang terkait dengan insiden tersebut juga telah diamankan.
Kapolsek memastikan kasus ini ditangani secara serius. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6B UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Sub Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP, yang ancamannya berupa hukuman penjara.
“Polsek Balikpapan Utara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menghadapi ancaman serupa,” ujar AKP Singgih.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar, serta perlunya respons cepat dalam mengatasi tindak kriminalitas. (Djo)






