ASTAGA !! Kilang Elit Bayar Pajak Sulit, Pertamina Balikpapan Belum Bayar PBB Ratusan Miliar

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Di tengah megahnya pembangunan dan pengembangan Kilang Pertamina Balikpapan, ada persoalan yang kini menjadi sorotan di tingkat daerah. Pertamina di Balikpapan ternyata belum membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Balikpapan, meski batas waktu pembayaran telah berakhir pada 30 September 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik.

“Iya PBB. Belum ada pembayaran,” kata Irfan saat dikonfirmasi terkait kewajiban PBB Pertamina Balikpapan, Kamis (1/10/2026).

Ketika ditanya mengenai besaran kewajiban pajak Pertamina, Irfan belum memberikan angka. BPPDRD masih melakukan pengecekan terhadap nilai PBB yang harus dibayarkan perusahaan.

“Pertamina Balikpapan. Jumlahnya nanti saya cek dulu,” ujarnya.

Mengacu pada konferensi pers BPPDRD Kota Balikpapan pada 3 September 2026 di Kantor BPPDRD Balikpapan, Irfan Taufik menjelaskan bahwa saat itu Pertamina Balikpapan disebut akan membayar PBB sebesar ratusan miliar. Namun sampai jatuh tempo 30 September 2026, Pertamina belum melakukan pembayaran.

Persoalan ini menjadi menarik karena muncul di tengah skala pembangunan Kilang Balikpapan yang jauh dari kata kecil.

Kawasan tersebut kini menjadi salah satu proyek infrastruktur energi terbesar yang pernah dibangun di Indonesia. Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan memiliki nilai investasi sekitar Rp123 triliun atau sekitar USD7,4 miliar.

Proyek itu meningkatkan kapasitas pengolahan Kilang Balikpapan dari sebelumnya 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari. Pengembangan tersebut juga meningkatkan kualitas produk dari standar Euro II menuju Euro V.

Bahkan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara langsung meresmikan infrastruktur energi terintegrasi RDMP Balikpapan pada 12 Januari 2026.

Pemerintah pusat menyebut proyek tersebut sebagai tonggak penting dalam penguatan ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Sekretariat Negara mencatat nilai investasi infrastruktur energi terintegrasi tersebut mencapai Rp123 triliun.

Pertamina sendiri menyebut RDMP Balikpapan sebagai modernisasi kilang terbesar di Indonesia dan salah satu proyek energi paling strategis di Asia Tenggara.

Di sisi lain, di kota tempat megaproyek tersebut berdiri, Pemerintah Kota Balikpapan kini harus menghadapi fakta bahwa salah satu wajib pajak dengan kawasan dan aset berskala besar itu belum menyelesaikan kewajiban PBB hingga batas waktu yang ditetapkan.

Kontras inilah yang kemudian menjadi pertanyaan publik, sebesar apa sebenarnya kontribusi PBB dari kawasan Kilang Pertamina terhadap pendapatan daerah Balikpapan?

Sebab, pembangunan fisik di kawasan kilang terus berkembang. RDMP tidak hanya meningkatkan kapasitas pengolahan minyak, tetapi juga melibatkan pembangunan berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukung.

PT Kilang Pertamina Balikpapan mencatat total area proyek pengembangan RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe mencapai 80,64 hektare. Kapasitas kilang ditingkatkan menjadi 360 ribu barel per hari, sementara proyek tersebut juga terintegrasi dengan berbagai infrastruktur pendukung.

Dengan skala kawasan, investasi, fasilitas, serta pembangunan baru yang berlangsung, nilai PBB yang menjadi kewajiban Pertamina tentu menjadi angka yang patut dibuka secara transparan kepada publik.

Apalagi, PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah. Ketika kewajiban pajak belum dibayarkan hingga melewati tanggal jatuh tempo, persoalannya bukan lagi sekadar angka administrasi, melainkan menyangkut optimalisasi pendapatan daerah.

Jika nilainya memang besar, pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius, mengapa kewajiban tersebut belum diselesaikan hingga batas waktu 30 September 2026?

Terlebih, proyek yang berdiri di atas wilayah Kota Balikpapan itu bukan proyek biasa. Pemerintah pusat menggelontorkan investasi sekitar Rp123 triliun untuk meningkatkan kapasitas kilang dan memperkuat ketahanan energi nasional. Presiden Prabowo bahkan datang langsung ke Balikpapan untuk meresmikannya.

Di tengah narasi besar mengenai kemandirian energi dan pembangunan strategis nasional tersebut, kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah juga menjadi bagian dari hubungan antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat tempat kegiatan usaha berlangsung.

Pemkot Balikpapan kini dituntut tidak hanya menghitung berapa besar PBB yang menjadi kewajiban Pertamina, tetapi juga memastikan bagaimana tindak lanjut atas kewajiban yang telah melewati jatuh tempo tersebut.

Sebab, bagi daerah, setiap rupiah penerimaan pajak memiliki arti bagi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Dan untuk kasus Pertamina Balikpapan, publik kini menunggu jawaban sederhana namun penting, berapa yang harus dibayar, kapan akan dibayar, dan apa langkah Pemkot Balikpapan setelah kewajiban tersebut melewati jatuh tempo?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *