Soal Banjir GPA Balikpapan, Dewan Minta Pemkot Tindak Tegas Pengembang

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Banjir di Perumahan Griya Permata Asri (GPA) telah berlangsung kurang lebih sekitar empat bulan. Para warga yang berada di perumahan tersebut masih terus berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum dan menuntut tanggung jawab.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik mengatakan, bahwa kepentingan warga merupakan tanggung jawab pemerintah dan DPRD sebagai lembaga pengawasan. Namun untuk banjir di GPA, permasalahannya ada di dua pengembang.

Menurut Japar, kalau banjir di GPA merupakan tanggung jawab dua pengembang perumahan. Yakni GPA dan Daun Village yang berlokasi di Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

“Tapi pihak yang harus bertanggungjawab adalah pengembang perumahan GPA. karena mereka tidak memiliki fasilitas saluran air yang memadai, sementara Daun Village tidak mau mengalah untuk membuka jalur air di kawasan perumahannya,” kata Japar ketika diwawancarai wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ia menyampaikan, bahwa permasalahan ini belum ada solusi dan belum ada titik temunya, serta mereka (kedua pengembang) bertahan dengan masing-masing argumentasinya. Keduanya merasa benar, akhirnya yang dikorbankan adalah masyarakat.

“Jadi seharusnya kedua pengembang bersama-sama mencari solusi. Begitu juga untuk pembiayaan pembuatan jalur air itu, dilaksanakan oleh kedua pengembang,” terangnya.

Dia meminta pihak pengembang GPA dan Daun Village sama-sama mencari solusi, dan bersama-sama memikirkan, sebab akibat yang ditimbulkan seperti biaya dan sebagainya, bersama-sama ditanggung.

“Dari sejak awal saya mengawal persoalan ini dan akan terus ikut memperjuangkan masyarakat, sepanjang diikutsertakan dalam setiap pertemuan-pertemuan mencari solusi,” akunya.

Namun, lanjut Japar selama sekira empat bulan pertemuan, tidak ada hasil ataupun keputusan terhadap langkah apa yang harus dilaksanakan oleh kedua pengembang.

“Kami minta Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah tegas. Kalau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka jalur hukum saja yang berjalan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menjadi korban. Ini kan negara hukum. Harus tegas,” tutupnya. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *