Pelindo Balikpapan Pilih Ikuti Regulator, Siap Jembatani Polemik TKBM

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Balikpapan menegaskan sikapnya untuk mengikuti arahan regulator dalam penyelesaian persoalan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang berkembang di Pelabuhan Balikpapan.

General Manager Pelindo Regional 4 Balikpapan, Suhadi Hamid, menyampaikan sikap tersebut saat menemui massa Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) dalam audiensi di sela aksi damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026).

Menurut Suhadi, posisi Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) membuat perusahaan harus menjalankan aktivitas kepelabuhanan dengan berpedoman pada regulasi dan arahan regulator.

“Kita kan pelaksana usaha, bagian dari badan usaha Pelindo, yang notabene adalah BUP. Dalam proses ini, apa yang menjadi arahan pasti kami mengikuti,” ujar Suhadi.

Ia menegaskan Pelindo tidak ingin menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka menentukan siapa yang benar maupun salah. Menurutnya, yang lebih penting saat ini adalah menemukan jalan keluar yang dapat menjadi solusi bagi pihak-pihak terkait.

“Kita tidak menghadirkan di sini dalam konteks yang benar dan yang salah. Nah, cari solusi,” katanya.

Dalam menjalankan kegiatan kepelabuhanan, Pelindo juga menggunakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagai pijakan. Suhadi menyebut Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 51 dan PM Nomor 52 sebagai sejumlah regulasi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kami sebagai mitra dari regulator tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Karena acuan kita memang antara PM 51 dan 52 yang selama ini mungkin kita paham dan lumayan didiskusikan antara rekan-rekan dari pelabuhan dan TUKS,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tuntutan FSPTI yang meminta adanya kepastian keterlibatan TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti dalam kegiatan bongkar muat tertentu di wilayah Pelabuhan Balikpapan.

Salah satu tuntutan yang disuarakan massa adalah pelibatan TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti dalam kegiatan ship-to-ship (STS) menggunakan floating crane.

Alih-alih mengambil keputusan secara sepihak, Pelindo menyatakan kesiapannya untuk mengambil peran sebagai penghubung antara pihak-pihak yang berkepentingan. Suhadi menilai persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan berbagai badan usaha yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.

“Kami sebagai mitra dari regulator atau KSOP maupun dari TKBM, mungkin kita bisa menjembatani seperti apa nanti solusi dari ini. Kan berkaitan juga dengan perusahaan yang hadir di lokasi, baik dari BUP atau badan usaha pelabuhan yang ada di KPT 1 maupun KPT 2,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam audiensi tersebut KSOP Kelas I Balikpapan memberikan kepastian terkait pelaksanaan kegiatan STS floating crane. KSOP menyatakan kegiatan bongkar muat dengan mekanisme yang melibatkan TKBM akan mulai diberlakukan pada 17 September 2026.

Pelaksanaan kebijakan tersebut tetap akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya keputusan regulator tersebut, polemik yang berkembang memasuki tahapan baru. Pelindo sendiri memilih menempatkan diri sebagai pelaksana kegiatan kepelabuhanan yang mengikuti kebijakan regulator, sekaligus membuka ruang untuk mempertemukan pihak-pihak terkait agar persoalan TKBM dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Bagi Pelindo, kepastian regulasi menjadi pijakan utama. Namun di saat yang sama, penyelesaian persoalan di lapangan membutuhkan komunikasi antara regulator, TKBM dan badan usaha yang menjalankan aktivitas kepelabuhanan agar kegiatan bongkar muat tetap berjalan sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kerja yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *