Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Luas lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur mencapai sekitar 75,6 hektare hingga Kamis (27/8/2026). Kondisi tersebut mendorong Polda Kaltim memperkuat strategi penanganan, tidak hanya melalui pemadaman, tetapi juga dengan mengendalikan rambatan api agar tidak semakin meluas.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan kondisi cuaca yang panas dan kering, ditambah angin yang cukup kencang, meningkatkan risiko penyebaran api di kawasan yang rawan terbakar.
“Sekecil apa pun titik api harus segera kita antisipasi, apalagi kondisi sekarang panas, kering dan angin cukup kuat,” kata Endar saat meninjau lokasi kebakaran lahan di kawasan Perumahan Sepinggan Asri, Balikpapan, Kamis (27/8/2026).
Dalam penanganan karhutla di Sepinggan Asri, Polda Kaltim turut menguji metode penyekat api menggunakan bahan semikimia Hartindo AF31 dan F351.
Bahan pemadam berbasis air tersebut digunakan untuk membentuk batas pada lahan non-gambut. Penyekat ini diharapkan mampu memperlambat atau menghambat pergerakan api sehingga tidak cepat menjalar ke area lain.
Endar menjelaskan, pemadaman api tidak selalu cukup untuk mencegah kebakaran meluas, terutama ketika kondisi lahan kering dan angin berembus cukup kuat. Karena itu, pengendalian arah rambatan api menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.
“Penanganan bukan hanya memadamkan api. Kita juga perlu membatasi pergerakannya agar tidak meluas,” ujarnya.
Uji coba tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas Hartindo AF31 dan F351 dalam membantu mengendalikan rambatan api. Jika hasil evaluasi menunjukkan metode tersebut efektif, Polda Kaltim membuka kemungkinan menerapkannya di wilayah lain dengan kondisi serupa.
“Kalau hasilnya efektif, metode ini akan kita coba di wilayah lain yang membutuhkan,” kata Endar.
Sementara itu, kebakaran lahan di kawasan Perumahan Sepinggan Asri diperkirakan menghanguskan lahan seluas 3 hingga 4 hektare. Penyebab kebakaran hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Penanganan di lokasi melibatkan personel dan armada dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, BPBD, Basarnas, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Polda Kaltim menegaskan kecepatan respons menjadi salah satu kunci dalam mencegah titik api berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Di tengah kondisi cuaca yang panas, kering dan berangin, pengendalian rambatan api dinilai perlu dilakukan bersamaan dengan upaya pemadaman.
Evaluasi terhadap metode penyekat api akan dilakukan sebelum penggunaannya dipertimbangkan untuk diterapkan secara lebih luas di wilayah Kaltim. (yud)










